TPG Guru Non-ASN Ditetapkan 5 Desember, Kemendikbudristek Minta Guru Segera Verifikasi Data

 TPG Guru Non-ASN Ditetapkan 5 Desember

TPG Guru Non-ASN Ditetapkan 5 Desember, Kemendikbudristek Minta Guru Segera Verifikasi Data

NewsMediawana.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan seluruh Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode ini mengenai batas akhir pengusulan dan verifikasi data. 

Tenggat waktu yang ditetapkan Kemendikbudristek untuk pengajuan dan pembaruan data usulan penerima TPG adalah Jumat, 5 Desember 2025.

Peringatan ini dikeluarkan untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat, termasuk guru honorer yang telah memiliki sertifikasi pendidik, dapat segera memverifikasi data mereka di sistem informasi yang telah disediakan.

Pentingnya Verifikasi Data Tepat Waktu

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi dan peningkatan kesejahteraan yang diberikan pemerintah kepada guru yang telah tersertifikasi. Keterlambatan atau ketidaksesuaian data dapat berakibat fatal pada proses pencairan tunjangan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek meminta para operator sekolah dan guru yang bersangkutan untuk segera memastikan bahwa:

  • Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Seluruh data diri, status kepegawaian, dan beban kerja minimal mengajar telah tervalidasi dan disinkronkan.
  • Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan): Data sertifikasi pendidik dan status kelayakan pembayaran di Info GTK telah berstatus valid atau layak dibayar.
  • Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): Guru memastikan mereka telah menerima dan mencetak SKTP terbaru yang menjadi dasar pencairan dana di tingkat daerah.

"Batas waktu 5 Desember ini sangat krusial. Jika data usulan belum masuk dan tervalidasi hingga tanggal tersebut, maka pembayaran TPG pada termin berikutnya akan tertunda hingga periode pengusulan selanjutnya. 

Kami imbau semua pihak terkait segera menyelesaikan proses administrasi ini," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbudristek.

Mekanisme dan Harapan Pemerintah

Proses pengusulan TPG dilakukan secara terpusat melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Dapodik. Setelah batas waktu 5 Desember, sistem akan dikunci untuk periode cut-off data, dan proses penghitungan serta penetapan SKTP akan dilanjutkan sebelum diajukan pencairannya ke pemerintah daerah (Pemda).

Pemerintah berharap dengan adanya batas akhir yang jelas ini, proses administrasi TPG dapat berjalan lebih efisien, dan dana tunjangan dapat diterima oleh Guru Non-ASN tepat waktu. 

TPG diharapkan dapat membantu meningkatkan profesionalitas dan kualitas hidup para pahlawan tanpa tanda jasa di seluruh Indonesia.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال