
Era Baru Penegakan UU PDP
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia mengambil sikap tegas dengan melayangkan surat peringatan keras kepada beberapa platform digital besar, baik domestik maupun global.
Peringatan ini dikeluarkan menyusul hasil audit yang menunjukkan adanya kelalaian signifikan dalam penerapan langkah-langkah keamanan untuk melindungi data pribadi pengguna mereka.
Keputusan ini menjadi penanda dimulainya era penegakan hukum yang lebih ketat pasca-berlakunya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara penuh.
Fokus Utama: Kelalaian dan Ancaman Sanksi
Audit Kepatuhan: Kominfo melakukan audit mendalam terhadap beberapa platform setelah terjadi insiden kebocoran data minor yang berulang. Hasilnya menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem enkripsi, manajemen akses data, dan prosedur tanggap darurat (incident response).
Ancaman Sanksi Administratif: Peringatan yang diberikan bukan sekadar teguran lisan.
Kominfo secara resmi menyertakan ancaman sanksi administratif yang bisa berupa denda finansial hingga penghentian sementara operasional layanan, jika platform tersebut gagal memperbaiki celah keamanan dalam batas waktu yang ditentukan (umumnya 1–3 bulan).
Tujuan Kebijakan: Penegasan ini bertujuan utama untuk memaksa penyelenggara sistem elektronik (PSE) memiliki tanggung jawab penuh dan menerapkan standar keamanan data yang setara dengan regulasi global.
“Kami berkomitmen penuh melindungi hak-hak warga negara atas data pribadi mereka. UU PDP tidak lagi hanya menjadi macan kertas. Setiap platform yang lalai akan menghadapi konsekuensi tegas sesuai ketentuan hukum.” – Pernyataan Resmi Juru Bicara Kominfo.
Dampak bagi Pengguna dan Industri
Langkah Kominfo ini disambut positif oleh konsumen karena memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat.
Sementara itu, bagi industri digital, penegasan ini menjadi wake-up call untuk segera mengalokasikan sumber daya besar guna meningkatkan infrastruktur keamanan siber dan kepatuhan terhadap UU PDP.