Tangsel – Tekad Kelurahan Sawah, Ciputat, untuk meraih predikat wilayah bebas jentik pada November 2025 dihadapkan pada tantangan berat: kurangnya implementasi gerakan ‘1 Rumah 1 Jumantik’ oleh masyarakat. Hal ini terungkap dalam pertemuan konsolidasi dan penyuluhan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Gedung Serba Guna (GSG) pada Sabtu (29/11/2025).
Acara ini mempertemukan seluruh stakeholder inti, mulai dari AHMAD, Koordinator Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sawah Ciputat yang juga menjabat Ketua Pokjanal DBD Kecamatan; Manajer Jumantik; hingga seluruh Ketua RT 01-05 RW 012 (Iwan, Saridi, Aris, Abu Bakr Ali, Untug Widianto); serta perwakilan dari Dinkes Tangsel.
Semangat Kader Kontras dengan Realita Warga
AHMAD membakar semangat para kader Jumantik dan Koordinator RT-RW, termasuk Suheri (Icang), untuk menjaga kekompakan menjelang penilaian sertifikasi pekan depan. "Saya berharap kekompakan tetap terjaga dan sertifikasi Sabtu depan dapat lulus dengan baik," ujarnya, menekankan pentingnya performa tim.
Dukungan pun datang dari Drg. SITI NURMA, yang mengapresiasi kerja keras kader. "Kami siap membantu dan mendukung kelancaran kerja. Namun, jangan hanya semangat saat akan penilaian saja," kritiknya, menyoroti perlunya konsistensi.
Ironisnya, di tengah tingginya semangat kader RW 012 yang mendapatkan paparan materi intensif dari Kapus Sawah Ciputat, hasil penyuluhan menunjukkan bahwa gerakan Jumantik di Sawah Ciputat, khususnya di Gang Roda, "sepertinya belum familiar atau ada tetapi belum merata."
PSN 3M Plus Wajib Dipegang Kepala Keluarga
Ibu Lukmuni (Lulu) dari Dinkes Tangsel menegaskan bahwa kunci pemberantasan jentik terletak pada pembudayaan PSN 3M PLUS—Menguras, Menutup, Mendaur Ulang ditambah tindakan Plus—dan pelaksanaan ini tidak hanya menjadi tugas kader, tetapi wajib dilakukan oleh kepala keluarga atau penanggung jawab rumah.
Pada intinya, program ini membutuhkan Kepala Keluarga sebagai penanggung jawab Jumantik Rumah yang bertugas memantau jentik seminggu sekali dan mencatat hasilnya. Kelalaian ini yang membuat upaya kolektif kader menjadi sulit diukur.
SOLUSI PENGUATAN DAN KEBIJAKAN INTEGRATIF:
Transformasi Kewajiban Menjadi Aturan Komunal: Kelurahan dan Pokjanal DBD Ciputat perlu mengeluarkan surat edaran atau kesepakatan komunal yang secara formal mewajibkan setiap Kepala Keluarga menjadi Jumantik Rumah. Laporan kartu jentik harus menjadi salah satu syarat dalam pengurusan administrasi tertentu di tingkat RT/RW untuk memastikan kepatuhan.
Penyederhanaan Pelaporan: Agar tidak memberatkan kader dan RT, sistem pelaporan Jumantik Rumah perlu disederhanakan, mungkin melalui media sosial grup atau aplikasi sederhana, untuk mempercepat monitoring oleh Koordinator RT dan Supervisor Kelurahan.
Kampanye Mandiri dan Kolektif: Sambil menunggu regulasi, masyarakat yang telah menerima penyuluhan didorong untuk melakukan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik secara mandiri. Jika gerakan kolektif belum berjalan, mulailah dengan memastikan PSN 3M+ berjalan di rumah sendiri untuk melindungi keluarga dari ancaman DBD.
Upaya bebas jentik Kelurahan Sawah pada November 2025 hanya akan terwujud jika semangat kerja keras kader yang dimotori oleh RW 012 ini disambut dengan kesadaran dan tindakan nyata dari setiap Kepala Keluarga di Ciputat. (AM2GA)
