Fatwa MUI Terbaru: Membuang Sampah Sembarangan ke Sungai dan Laut Dinyatakan Haram

Fatwa MUI Terbaru: Membuang Sampah Sembarangan ke Sungai dan Laut Dinyatakan Haram

NewsMediawana.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang sangat tegas terkait isu lingkungan, khususnya mengenai pengelolaan sampah. Dalam hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang baru selesai digelar, MUI menetapkan bahwa membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut hukumnya adalah haram.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi darurat sampah nasional dan internasional, sekaligus memberikan landasan syariat yang kuat bagi umat Islam untuk terlibat aktif dalam menjaga kelestarian alam.

Status Hukum dan Dampak Pencemaran

Ketua Bidang Fatwa MUI menegaskan, penetapan hukum haram didasarkan pada prinsip dharar (bahaya) yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Membuang sampah ke badan air seperti sungai dan laut dinilai haram karena:

  • Mencemari Sumber Kehidupan: Tindakan itu merusak sumber air bersih yang sangat dibutuhkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya.
  • Merusak Ekosistem: Sampah, terutama plastik, menghancurkan ekosistem perairan, membunuh satwa laut, dan mengganggu keseimbangan alam.

Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap tindakan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk pembuangan limbah tanpa pengolahan yang memadai, adalah perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam.

Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah Sosial (Mu'āmalah)

Lebih lanjut, Fatwa MUI ini juga meninggikan status pengelolaan sampah dari sekadar masalah teknis menjadi kewajiban ibadah sosial (mu'āmalah).

Dengan penetapan ini, setiap Muslim memiliki tanggung jawab keagamaan untuk melakukan pengelolaan sampah yang benar. Fatwa ini lantas mendorong umat untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip pengelolaan sampah berbasis keberlanjutan:

Wajib Menerapkan 3R: Umat Islam diimbau wajib untuk melakukan pemilahan sampah di rumah dan tempat usaha, serta mengimplementasikan prinsip Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang).

Meningkatkan Kesadaran: Fatwa ini berfungsi sebagai landasan spiritual untuk menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian integral dari keimanan.

Seruan dan Dampak Implementasi

Fatwa MUI tentang sampah ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengubah perilaku masyarakat secara fundamental. 

MUI juga menyerukan kepada para ulama, dai, dan tokoh agama di seluruh Indonesia untuk secara konsisten menginternalisasi pesan-pesan lingkungan ini melalui khutbah Jumat, majelis taklim, dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

Melalui Fatwa ini, MUI berharap dapat membantu pemerintah dalam upaya mencapai target pengurangan sampah nasional dan mempromosikan gaya hidup berkelanjutan, menunjukkan bahwa ajaran agama sangat relevan dan peduli terhadap krisis lingkungan yang dihadapi dunia saat ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال