
NewsMediawana.com - PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Status PPPK dan Kesetaraan Kesejahteraan Guru Honorer
Di tengah perayaan Hari Guru Nasional yang jatuh setiap tanggal 25 November, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan desakan tegas kepada pemerintah.
Desakan utama yang terus menjadi sorotan adalah penyelesaian masalah status kepegawaian Guru Honorer dan jaminan kesetaraan kesejahteraan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penuntasan Status PPPK yang Mangkrak
Ketua Umum PGRI menyoroti masih banyaknya guru honorer, yang telah mengabdi puluhan tahun, namun menghadapi ketidakjelasan status saat mengikuti seleksi PPPK. Masalah ini mencakup:
- Kuota yang Tidak Sesuai Kebutuhan: Meskipun pemerintah membuka rekrutmen PPPK besar-besaran, jumlah formasi yang disediakan sering kali tidak sebanding dengan total kebutuhan guru honorer yang tersebar di daerah.
- Kendala Teknis Daerah: Terhambatnya proses pengangkatan juga disebabkan oleh ketidaksiapan anggaran dan administrasi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) untuk mengangkat guru yang sudah lolos passing grade.
"Kami meminta pemerintah pusat dan daerah bekerja sama secara intensif. Jangan biarkan nasib ribuan guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini menggantung. Kepastian status adalah hak mereka setelah pengabdian bertahun-tahun," tegas perwakilan PGRI.
Kesetaraan Kesejahteraan dan Perlindungan
Selain masalah status, PGRI juga menuntut adanya kesetaraan kesejahteraan antara guru honorer dan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Walaupun skema PPPK telah menjanjikan gaji yang layak, PGRI menemukan beberapa kasus di mana guru honorer masih menerima upah jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
PGRI menekankan bahwa kunci dari kualitas pendidikan adalah kualitas dan motivasi guru. Jika kesejahteraan dan kepastian status mereka terjamin, fokus guru akan sepenuhnya beralih ke peningkatan mutu pembelajaran di kelas.
Peringatan Hari Guru tahun ini diharapkan menjadi momentum emas bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dan permanen dalam menghapus disparitas dan memastikan semua guru di Indonesia mendapatkan hak yang layak sesuai dengan dedikasi dan profesionalitas mereka.