MENCARI KOMANDAN ANTIKORUPSI BERUPA LAGU: Pemkot Tangsel Tantang Warga Ciptakan Jingle Berintegritas

 


Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan inisiatif unik dan kreatif dalam upaya masif pemberantasan korupsi. Melalui Lomba Cipta Jingle Antikorupsi Tingkat Kota, Pemkot mengajak seluruh warga Tangsel untuk menyumbangkan karya musik yang sarat integritas dan edukasi publik.

Lomba yang dibuka sejak 1 November dan ditutup pada 5 Desember 2025 ini menempatkan lirik dan pesan sebagai elemen utama.

Kriteria Utama: Integritas dan Pesan Antigratifikasi

Tidak sekadar mencari aransemen yang menarik, panitia lomba secara tegas menetapkan bahwa tema jingle harus berpusat pada "Antikorupsi dan Antigratifikasi". Persyaratan kunci lainnya adalah jingle tersebut wajib mengandung nilai integritas yang kuat dan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat untuk menolak praktik korupsi.

Durasi jingle sangat presisi, yakni antara 30 detik hingga 1 menit, agar efektif dijadikan alat kampanye dan edukasi di berbagai platform media.

"Karya yang dicari adalah yang orisinal, bebas plagiat. Kami ingin musik yang diciptakan benar-benar menjadi komandan yang menyuarakan pentingnya integritas di tengah masyarakat," ujar perwakilan panitia.

Hadiah Prestise dan Pengakuan Resmi

Lomba ini dibuka untuk seluruh warga Tangsel yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meskipun aransemen musik dibebaskan—mulai dari pop, rock, dangdut, hingga genre lainnya—penggunaan bahasa yang santun serta bebas dari unsur SARA menjadi ketentuan mutlak.

Hadiah yang disiapkan panitia cukup kompetitif, menunjukkan penghargaan tinggi terhadap karya yang memiliki dampak sosial:

Juara I: Rp 3.000.000

Juara II: Rp 2.000.000

Juara III: Rp 1.500.000

Juara Favorit I & II: Total Rp 1.750.000

Yang paling prestisius, karya pemenang akan diabadikan sebagai Jingle resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ini memberikan pengakuan dan jangkauan publik yang luas bagi pencipta jingle, di mana nama pencipta akan tetap dicantumkan sebagai pemilik hak cipta.

Warga yang berminat dapat mengakses formulir pendaftaran melalui QR Code yang tersedia, melampirkan file karya (.mp3 atau .mp4), serta menyertakan lirik dan makna filosofis dari jingle yang diciptakan. Langkah ini merupakan bukti komitmen Pemkot Tangsel untuk menjadikan kesadaran antikorupsi sebagai budaya pop yang merakyat. (AM2GA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال