DIPUKUL RATA JALUR PENYELUNDUPAN! Bea Cukai Banten Amankan 5,8 Juta Rokok Ilegal dan Narkoba 4 KG, Selamatkan Miliaran Cukai

 


SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengumumkan hasil spektakuler operasi penindakan sepanjang November 2025, yang melibatkan sinergi kuat antar-aparat hukum. Dalam serangkaian penindakan di wilayah Banten dan Tangerang, DJBC berhasil mengamankan barang bukti berupa 5.832.600 batang rokok ilegal dan 4 kilogram narkotika jenis sabu, menegaskan upaya penyelamatan keuangan negara dan keamanan publik.

Operasi ini menunjukkan bahwa jalur logistik, baik darat, laut (pelabuhan), maupun jasa titipan, telah menjadi target empuk penyelundup.

Kerugian Cukai: Rokok Ilegal Disita di Pintu Gerbang Jawa

Operasi Bea Cukai fokus menyasar pergerakan rokok ilegal yang masuk dari Sumatera atau Madura, memanfaatkan akses vital ke Pulau Jawa.

Pelabuhan Merak (8 November): Penindakan dimulai dengan mencegat truk yang dikemudikan P dan A di Pelabuhan Merak, mengamankan 2.400.000 batang rokok ilegal merek HUMER tanpa pita cukai.

Gerbang Tol Cikupa (18 November): Sinergi dengan Bea Cukai Tangerang berhasil menyita 2.224.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek di Gerbang Tol Cikupa, menghentikan laju distribusi barang haram ini sebelum memasuki Metropolitan Jakarta.

Modus Jasa Titipan (23 November): Bea Cukai Banten juga mengungkap modus baru melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Tangerang, menyita 15 koli berisi 152.600 batang rokok ilegal yang dikirim dari Pamekasan, Madura.

Pelabuhan Bojonegara: Penindakan kedua pada 23 November di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya Bojonegara kembali memblokir 1.056.000 batang rokok ilegal merek GP.

Total jutaan batang rokok ini tidak hanya melanggar undang-undang cukai, tetapi juga merugikan pendapatan negara miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan.

Pemanfaatan Intelijen Bongkar Jaringan Narkotika

Selain rokok, DJBC Banten, Merak, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mencatatkan keberhasilan besar dengan menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dari Sumatera ke Jawa.

Kasus ini terungkap berkat informasi intelijen masyarakat mengenai kurir narkotika yang menggunakan bus antarprovinsi. Tim gabungan yang melakukan tailing hingga Terminal Poris Plawad berhasil mengidentifikasi tas berisi sabu yang sengaja ditinggalkan. Pengejaran kilat kemudian dilakukan, dan seorang pria berinisial MR yang diduga pemilik tas berhasil dibekuk di sebuah hotel di Kota Tangerang. Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke BNNP Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Solusi: Intensifikasi Intelijen dan Pengawasan Multilayer

Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti bahwa pengawasan tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara konvensional.

SOLUSI PENGUATAN KEAMANAN DAN PAJAK (LANGKAH DJBC DAN BNNP):

Sistem Profiling Kurir dan Pelaku: Intensifikasi penggunaan sistem intelijen dan analisis risiko untuk membuat profil kurir dan kendaraan yang dicurigai. Ini penting untuk menargetkan penyelundupan narkotika dan rokok yang menggunakan moda transportasi umum.

Penguatan Posko Pelayanan Publik: DJBC perlu terus mempromosikan dan mengelola informasi yang masuk dari masyarakat. Informasi dari publik terbukti menjadi kunci utama dalam membongkar kasus Narkotika dan barang ilegal.

Audit Jasa Titipan (PJT): Melakukan audit dan pengawasan berkala pada PJT untuk memblokir modus pengiriman rokok ilegal yang kini beralih dari truk ke paket-paket kecil.

Melalui sinergi aparat yang kuat dan pemanfaatan intelijen berbasis informasi publik, DJBC Banten terus berkomitmen untuk menjadi tembok pertahanan negara dari ancaman barang ilegal dan narkotika. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال