
NewsMediawana.com - Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah merampungkan revisi sejumlah peraturan perpajakan. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengamankan target penerimaan negara, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan berkeadilan.
1. Revisi Pajak Penghasilan (PPh)
Revisi pada aspek PPh seringkali menjadi sorotan utama. Fokus revisi PPh kali ini meliputi:
Penyesuaian Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi: Pemerintah mungkin menyesuaikan batas penghasilan untuk setiap lapisan tarif (Bracket) PPh.
Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini, serta menciptakan keadilan pajak.
Ketentuan Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Ada pertimbangan untuk merevisi besaran PTKP. Jika PTKP dinaikkan, ini akan meringankan beban pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pajak atas Transaksi Digital: Pemerintah terus memperjelas dan memperkuat aturan mengenai PPh atas transaksi digital dan ekonomi digital, termasuk subjek dan objek pajak baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
2. Insentif Perpajakan untuk Industri Tertentu
Pemerintah secara aktif menggunakan insentif pajak sebagai alat untuk mendorong investasi di sektor-sektor prioritas. Revisi ini meliputi:
Pajak Nol (Tax Holiday) dan Pengurangan Pajak (Tax Allowance): Aturan mengenai pemberian tax holiday dan tax allowance untuk industri pionir (seperti industri berbasis teknologi, energi terbarukan, dan manufaktur berorientasi ekspor) terus dievaluasi dan disempurnakan.
Tujuannya adalah membuat proses pengajuan insentif lebih cepat dan pasti.
Super Deduction Tax: Insentif ini biasanya diberikan untuk kegiatan vokasi (pendidikan keahlian) atau riset dan pengembangan (R&D). Revisi bertujuan memperluas cakupan dan besaran super deduction yang dapat diklaim oleh perusahaan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP): Revisi ini mungkin mencakup perpanjangan atau penyesuaian PPN DTP untuk sektor-sektor yang dianggap strategis untuk pemulihan ekonomi, seperti properti atau otomotif.
3. Aspek Lain dalam Revisi
Pemerintah juga menyentuh aspek-aspek lain untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas administrasi pajak:
- Penyempurnaan Ketentuan Sanksi: Revisi sanksi administrasi pajak agar lebih proporsional dan mendorong kepatuhan sukarela.
- Peraturan Terkait Transfer Pricing: Memperketat dan memperjelas aturan untuk mencegah praktik penghindaran pajak lintas batas (transfer pricing) oleh perusahaan multinasional.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, memperkuat basis penerimaan negara yang berkelanjutan, dan memacu pertumbuhan ekonomi di sektor-seindustri unggulan.