KRONOLOGI BRUTAL! Kasus Pengeroyokan Tim Sidak KLH di PT GRS Serang Masuki Babak Krusial Persidangan

 


Serang – Drama persidangan kasus pengeroyokan brutal terhadap pegawai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang jurnalis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lima terdakwa yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan tersebut kembali menjalani rangkaian sidang, yang kini memasuki fase krusial : pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Insiden yang terjadi saat tim KLH berupaya melakukan pengecekan aktivitas industri di kawasan GRS itu menyebabkan sejumlah korban mengalami luka-luka serius dan membutuhkan perawatan medis intensif. Pengeroyokan ini menimbulkan kegaduhan publik karena menyerang integritas kerja aparat negara dan kebebasan pers.

"Untuk lima terdakwa ini, persidangan sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kami pastikan prosesnya berjalan lancar dan semua berjalan sesuai koridor hukum untuk memberikan keadilan maksimal bagi para korban," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Kamis (11/12/2025).

Oknum Brimob Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Kasus ini semakin mendapatkan perhatian publik setelah terungkapnya keterlibatan oknum aparat keamanan. Selain lima terdakwa sipil, Polisi juga mengusut satu tersangka lain, yakni anggota Brimob bernama Tegar Bintang Maulana.

AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa berkas perkara tersangka Tegar telah melalui proses penyidikan lanjutan yang ketat dan dinyatakan lengkap (P21). Pada hari yang sama, Kamis (11/12/2025), Tegar resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk tersangka Tegar Bintang Maulana, pada hari ini sudah kami lakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Selanjutnya, proses hukumnya berada sepenuhnya di kewenangan Jaksa Penuntut Umum," tegas Andi.

Solusi dan Penegasan Hukum Tak Pandang Bulu

Pengawalan ketat oleh Polres Serang terhadap perkara ini menjadi pesan tegas bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi tindak kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat atau menyasar profesi jurnalis dan pejabat negara.

menyoroti tiga hal yang harus dipastikan dalam kasus ini, agar keadilan dirasakan para korban dan memberikan efek jera :

Pemastian Hukuman Maksimal : JPU didorong untuk menuntut hukuman maksimal yang sesuai dengan Pasal tentang Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan/atau Pasal-Pasal lain yang memberatkan, mengingat aksi dilakukan secara terencana dan menyasar petugas negara dan jurnalis yang menjalankan tugas.

Penuntasan Kasus Oknum : Pelimpahan tersangka Tegar harus menjadi bukti nyata bahwa proses hukum berlaku tanpa pandang bulu. Institusi harus memastikan tidak ada intervensi yang meringankan hukuman bagi anggota yang mencoreng nama baik korps.

Audit Izin dan Lingkungan PT GRS: Selain fokus pada pelaku

pengeroyokan, aparat dan KLH harus kembali menelusuri secara tuntas dugaan pelanggaran lingkungan yang menjadi latar belakang sidak. Aksi kekerasan ini diduga kuat sebagai upaya menghalang-halangi pemeriksaan, sehingga PT GRS harus dikenakan sanksi berlapis.

"Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada pengecualian, semua diproses sesuai ketentuan hukum," tutup AKP Andi Kurniady ES.

Keberhasilan penuntasan kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam perlindungan profesi jurnalis dan aparat penegak hukum yang berhadapan dengan kepentingan industri. (AM2GA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال