Tangsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan prestasi gemilang di penghujung tahun dengan keberhasilan menyelamatkan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kota Tangsel. Total nilai aset yang berhasil direbut kembali dari penguasaan pihak ketiga mencapai angka fantastis: Rp84,38 miliar.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Apreza Darul Putra, menyatakan bahwa penyelamatan ini merupakan bukti nyata kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam menjalankan fungsi strategisnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Alhamdulillah, pada tahun ini kami berhasil menyelamatkan aset Pemkot Tangsel senilai Rp84 miliar. Prosesnya panjang, namun ini merupakan bentuk komitmen kami,” tegas Apreza, menekankan proses hukum yang tidak instan di balik capaian ini.
Apreza menambahkan, Kejari Tangsel akan terus bersinergi dan hadir bagi masyarakat serta Pemkot Tangsel untuk melindungi dan mengamankan aset negara maupun aset daerah, memastikan back up maksimal terhadap jalannya roda pemerintahan.
Lahan Kritis Pelayanan Publik Diamankan
Kasi Datun Kejari Tangsel, M. R. Romy Perkasa, merinci bahwa aset daerah yang berhasil diamankan merupakan properti vital bagi pelayanan publik. Penyelamatan dilakukan terhadap tanah maupun bangunan yang selama ini dikuasai secara sepihak.
Romy menyebutkan, total aset yang diselamatkan berupa lima bidang tanah dengan luas keseluruhan 7.750 meter persegi. Beberapa aset yang memiliki fungsi publik penting antara lain:
- Lahan dan Bangunan di Pondok Kacang Timur seluas 1.000 meter persegi.
- Lahan Sekolah Dasar (SD).
- Kantor Kelurahan Sawah Baru, Ciputat.
Penyelamatan aset-aset ini, jelas Romy, sangat krusial untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu dan aset negara tetap berada di bawah kendali penuh pemerintah daerah.
SOLUSI/REKOMENDASI PENGAMANAN ASET PASCA-PENYELAMATAN:
Sertifikasi Fast-Track: Pemkot Tangsel, melalui kerjasama dengan BPN dan Kejari (Datun), harus segera melakukan sertifikasi kilat terhadap BMD yang baru diselamatkan untuk mencegah gugatan baru atau penguasaan ulang di masa depan.
Audit Digital Aset: Pemkot perlu membangun sistem inventarisasi dan audit aset berbasis digital (Geospasial/GIS) yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan monitoring real-time status hukum dan fisik setiap aset daerah, sehingga potensi penguasaan sepihak dapat dideteksi sejak dini.
Sosialisasi Hukum Aset: Kejari dan Pemkot perlu menyelenggarakan sosialisasi rutin kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan BMD, guna meningkatkan pemahaman hukum dan prosedur pelaporan jika ada indikasi penyerobotan atau penguasaan ilegal terhadap aset daerah. (AM2GA)
