Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga


NewsMediawana.com - Tragedi di Tempat Ibadah: Pemuda Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Dipicu Larangan Tidur

Sebuah insiden kekerasan yang berujung maut menyelimuti kawasan Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. 

Seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok orang, yang diduga dipicu oleh persoalan sepele, yakni larangan untuk tidur atau beristirahat di dalam area masjid.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, yang diduga kelelahan, berniat untuk beristirahat di salah satu sudut masjid. 

Niat korban tersebut ternyata mendapat teguran keras dari salah satu pelaku utama, ZP alias A (57), yang merasa keberatan jika ada orang yang tidur di tempat ibadah tersebut tanpa izinnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, meskipun telah ditegur, korban diduga tetap beristirahat. Merasa larangannya tidak diindahkan dan tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil beberapa rekannya untuk melakukan penganiayaan.

Pengeroyokan brutal itu dilaporkan terjadi di area dalam masjid. Korban dipukuli dan ditendang oleh para pelaku. Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian diseret keluar dari masjid, di mana kepalanya sempat terbentur anak tangga berkali-kali. 

Tindak kekerasan tidak berhenti di situ; di luar area masjid, korban kembali dianiaya dengan cara diinjak-injak, dan bahkan dilempari dengan buah kelapa oleh para tersangka.

Akibat penganiayaan yang masif dan brutal tersebut, Arjuna Tamaraya mengalami luka serius, terutama di bagian kepala, dan nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian telah bergerak cepat dan mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan ini. 

Selain penganiayaan yang menyebabkan kematian, salah satu pelaku berinisial SS juga dikenakan pasal tambahan karena diduga sempat mengambil uang senilai Rp 10.000 dari saku celana korban.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Khusus untuk pelaku yang melakukan pencurian, dikenakan pula Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi sorotan serius tentang batas-batas tindakan main hakim sendiri dan bagaimana persoalan kecil yang seharusnya diselesaikan dengan musyawarah dapat berujung pada tragedi kemanusiaan di lingkungan tempat ibadah. 

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada jalur hukum yang berlaku.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال