Opini: Bullying di Era Digital – Pelajaran Keras dari Kasus Viral Tangerang Selatan

 


Oleh: Tim LBH Jingga (Tangsel)

Opini : Di tengah gelombang digital yang tak terbendung, kasus perundungan (bullying) di Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mencuat sebagai tragedi yang mengguncang nurani kita. Kejadian ini, yang melibatkan korban berusia masih kelas 7 dan berakhir dengan kematian di RS Fatmawati, bukan sekadar insiden biasa. Ia adalah cerminan kegagalan kolektif dalam menghadapi tantangan zaman sekarang – era "Z" yang penuh dengan tekanan sosial media, kompetisi virtual, dan isolasi emosional. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pola lama; adaptasi adalah kunci, atau kita akan terus kehilangan generasi muda.

Sebagai lembaga hukum independen, LBH Jingga (Tangsel) menyoroti bahwa perundungan ini bukan hanya soal kekerasan fisik atau verbal, melainkan fenomena kompleks yang diperburuk oleh akses mudah ke platform digital. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, pihak berwenang wajib bertindak cepat. Referensi dari tahun 2020-2025, seperti laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2022) yang mencatat peningkatan kasus bullying online hingga 30% selama pandemi, menunjukkan bahwa hukum ini harus diterapkan tegas. Di era sekarang, di mana anak-anak terpapar konten berbahaya 24/7, kita tidak bisa menutup mata.

Pertanyaan mendalam muncul: Kenapa bisa terjadi pada siswa kelas 7? Apakah korban meninggal akibat bullying langsung, atau ada faktor penyakit bawaan seperti yang disebutkan dalam berita online? Masyarakat Tangsel berhak tahu kebenarannya, dan pihak wewenang – dari sekolah hingga kepolisian – harus gerak cepat. Kami tidak mendukung pihak mana pun; ini tentang keadilan. Namun, fakta dari media daring menunjukkan bahwa korban adalah "korban pembullyan" dengan "kabar terakhir meninggal di RS Fatmawati", menuntut investigasi mendalam berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku bullying.

Peran orang tua kini lebih krusial daripada sebelumnya. Di zaman dahulu, pengawasan cukup dengan tatapan mata; sekarang, mereka harus aktif memantau aktivitas digital anak, mendidik empati, dan berkolaborasi dengan pendidik. Guru dan sekolah bisa mengarahkan, tapi tanpa dukungan orang tua, upaya itu sia-sia. Kompaklah! Referensi dari studi UNESCO (2023) tentang pendidikan di era digital menegaskan bahwa kolaborasi ini mengurangi risiko bullying hingga 40%. Kita harus belajar dari kasus ini: jangan biarkan anak-anak menjadi korban algoritma dan tekanan sosial.

Akhirnya, LBH Jingga (Tangsel) mendesak pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi, seperti yang direkomendasikan dalam Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (2021-2025). Ini bukan sekadar hukum; ini tentang masa depan. Mari jadikan tragedi ini sebagai momentum untuk perubahan, sebelum lebih banyak nyawa hilang. Zaman Z menuntut aksi, bukan kata-kata kosong.

Referensi Utama:

- UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

- PP No. 2/2015 tentang Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

- Laporan Kemen PPPA (2022): Tren Kekerasan Anak.

- UNESCO (2023): Digital Education in the Post-Pandemic Era.

- RAN P2TPAK (2021-2025): Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak. (AM2GA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال