Kejagung Cabut Cekal Victor Hartono, Bos Djarum Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri

Kejagung Cabut Cekal Victor Hartono, Bos Djarum Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri

NewsMediawana.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Victor Hartono, salah satu bos besar perusahaan rokok raksasa Djarum. 

Keputusan ini diambil setelah Victor Hartono menunjukkan sikap kooperatif dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menjeratnya.

Pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diterapkan oleh pihak Kejagung kini tidak lagi berlaku, membuka kembali akses Victor Hartono untuk bepergian ke mancanegara. 

Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan salah satu figur kunci di balik konglomerasi Djarum tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya mengonfirmasi pencabutan cekal ini. "Benar, pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan (Victor Hartono) sudah dicabut," ujar Ketut. "Pertimbangan utamanya adalah sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama proses penyelidikan dan penanganan kasus ini."

Meskipun status cekal dicabut, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pajak yang melibatkan Victor Hartono tetap berlanjut sesuai prosedur. 

Pencabutan cekal ini lebih merupakan bentuk apresiasi terhadap kemauan Victor Hartono untuk bekerja sama dengan penegak hukum, bukan berarti penghentian kasus.

Kasus dugaan tindak pidana perpajakan ini telah menjadi sorotan publik, mengingat posisi Victor Hartono sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dan peran strategisnya di Grup Djarum yang memiliki berbagai lini bisnis, mulai dari rokok, perbankan (BCA), hingga properti.

Pencabutan cekal ini diharapkan dapat memperlancar proses penyelesaian kasus tanpa menghambat aktivitas yang bersangkutan, selama ia tetap patuh pada hukum dan kooperatif. 

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai bagaimana kasus pajak ini akan berakhir, sambil tetap mengawasi transparansi dan keadilan dalam penanganannya.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال