JAKARTA – Sebuah anomali sosial mendadak menjadi sorotan tajam publik setelah beredarnya data perbandingan upah yang sangat kontras di sektor pekerjaan informal dan pendidikan. Bagaimana tidak, di tengah narasi mencerdaskan kehidupan bangsa, gaji seorang guru honorer dilaporkan masih ada yang menyentuh angka memprihatinkan, yakni 300 ribu rupiah. Angka ini bagaikan bumi dan langit jika disandingkan dengan upah tukang cuci piring sebesar 2,7 juta atau pengantar ompreng yang mencapai 3 juta rupiah. Kritik pedas pun meluncur dari pengamat Rocky Gerung yang mempertanyakan esensi "Adil dan Beradab" dalam sistem pengupahan kita saat ini.
Merespons jeritan hati para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut, Pemerintah Pusat akhirnya mengambil langkah preventif yang krusial. Dalam kebijakan terbaru, pemerintah secara tegas melarang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merumahkan atau memberhentikan guru honorer. Langkah ini merupakan upaya darurat guna menjamin kepastian kerja bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guna memperbaiki taraf hidup, pusat juga telah menyiapkan dua skema bantuan dana yang akan dikucurkan langsung:
- Insentif Rp400.000/bulan: Dialokasikan bagi guru yang belum menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Tunjangan Sertifikasi Rp2.000.000/bulan: Diprioritaskan bagi mereka yang telah dinyatakan lulus PPG.
Namun, jalan menuju kesejahteraan ini menuntut ketertiban administrasi yang ketat. Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar adalah setiap guru wajib masuk dalam sistem DAPODIK. Untuk penerima insentif, guru harus memiliki NUPTK, sementara panggilan untuk mengikuti program PPG akan dilakukan secara sistematis melalui SimPKB yang terintegrasi langsung dengan data Dapodik.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik balik bagi dunia pendidikan Indonesia, agar di masa depan, seorang guru tidak lagi harus menanggung beban ekonomi yang lebih berat daripada piring-piring kotor di dapur proyek.
Poin Utama Kesejahteraan (Quick Summary)
- Larangan Keras: Pemda tidak diizinkan melakukan PHK massal terhadap guru honorer.
- Dukungan Finansial: Insentif 400 ribu (Non-PPG) dan Sertifikasi 2 juta (Sudah PPG).
- Verifikasi Data: Keakuratan data di DAPODIK dan kepemilikan NUPTK adalah harga mati untuk mencairkan bantuan.
- Sistem Panggilan:
Sertifikasi diproses melalui SimPKB yang terkoneksi otomatis. (AM2GA)
