JAKARTA – Angin segar berhembus kencang bagi jutaan tenaga pendidik honorer di seluruh pelosok negeri. Di tengah ketidakpastian status yang selama ini menghantui, Pemerintah Pusat kini mengambil langkah tegas dengan melarang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merumahkan atau memberhentikan guru honorer. Langkah ini disebut sebagai bentuk "perlindungan darurat" demi menjaga keberlangsungan kualitas pendidikan nasional.
Bukan sekadar janji manis, komitmen ini dibarengi dengan skema pembiayaan yang langsung ditarik ke pusat. Berdasarkan kebijakan terbaru, kesejahteraan guru akan ditingkatkan melalui dua jalur utama: bagi guru yang belum menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG), pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp400.000 per bulan. Sementara itu, bagi mereka yang telah tersertifikasi atau lulus PPG, tersedia dana sertifikasi yang mencapai Rp2.000.000 per bulan.
Namun, "karpet merah" kesejahteraan ini tidak datang tanpa syarat. Keakuratan data menjadi kunci mutlak. Setiap guru wajib dipastikan telah terdata dalam sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Khusus untuk penerima insentif, selain masuk Dapodik, guru juga wajib mengantongi NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai validasi identitas profesi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh proses peningkatan kompetensi melalui panggilan PPG kini terintegrasi secara digital. Guru tidak perlu lagi terjebak birokrasi yang rumit, karena panggilan PPG akan dilakukan melalui akun SimPKB yang terkoneksi langsung dengan sistem Dapodik. Dengan sistem satu pintu ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang "terlupakan" dalam skema kesejahteraan nasional.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai memprioritaskan harkat para pahlawan tanpa tanda jasa. Kini, bola berada di tangan para guru dan dinas terkait untuk segera merapikan administrasi sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ringkasan Informasi Penting (Scannable)
- Status Keamanan: Pemda dilarang melakukan PHK atau merumahkan guru honorer.
- Gaji & Tunjangan: Rp400rb/bulan (Belum PPG) dan Rp2jt/bulan (Sudah PPG).
- Syarat Administrasi: Wajib terdaftar di DAPODIK dan memiliki NUPTK.
- Sistem Panggilan: Sertifikasi (PPG) dilakukan melalui SimPKB yang tersinkronisasi dengan Dapodik. (AM2GA)
