Tangsel – Suhu politik di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mendadak mendidih menyusul beredarnya isu miring mengenai tudingan *mahar aksi* yang menerpa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMJ.
Menanggapi gaduhnya kabar burung tersebut, Rektorat UMJ bergerak cepat merilis pernyataan resmi nomor 001/KSU-HUM/UMJ/I/2026 demi memulihkan marwah institusi yang mulai terusik.
UMJ membantah keras narasi provokatif yang menuding mahasiswanya meminta imbalan atau *pelicin* dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait aksi demonstrasi pengelolaan sampah baru-baru ini. Pihak kampus mencium adanya aroma busuk dari oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja melempar isu ini sebagai upaya pelemahan atau "penggembosan" terhadap nalar kritis mahasiswa.
Universitas menegaskan bahwa kritik tajam yang dilontarkan BEM UMJ murni merupakan hak konstitusional dan kebebasan berekspresi demi kepentingan publik, bukan sebuah komoditas untuk transaksi materi. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, institusi berkomitmen penuh untuk terus mengawal gerakan mahasiswa agar tetap tegak lurus pada koridor etika akademik serta nilai luhur Kemuhammadiyahan yang bermartabat.
Agar isu serupa tidak menjadi bola salju yang merusak reputasi mahasiswa, berikut adalah langkah solusi yang dapat ditempuh :
Audit Internal Independen : BEM UMJ disarankan melakukan audit internal terhadap logistik aksi secara transparan dan memublikasikannya kepada publik sebagai bukti nyata bahwa gerakan tersebut mandiri dan tanpa tunggangan finansial pihak manapun.
Literasi Digital bagi Civitas : Universitas perlu memperkuat benteng informasi melalui literasi digital bagi mahasiswa agar tidak mudah terjebak dalam pusaran hoaks atau penggiringan opini negatif yang tidak berdasar.
Buka Ruang Dialog Terbuka : Menyelenggarakan diskusi publik antara BEM, Universitas, dan Pemkot Tangsel untuk mempertegas bahwa substansi kritik adalah masalah pengelolaan sampah, sehingga fokus publik kembali ke akar permasalahan lingkungan, bukan pada isu mahar.
Langkah Hukum Terukur : Jika penyebar isu *mahar* tersebut terus berlanjut tanpa bukti autentik, universitas dapat mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik demi menjaga marwah institusi pendidikan di mata masyarakat. (AM2GA)
