Pondok Jaya "Tenggelam", Dana Desa Menguap? Warga Sepatan Tengah Tagih Nyali Kepala Desa!

 



Kab Tangerang – Banjir seolah telah menjadi "tamu wajib" yang menghantui warga Kampung Sepatan Tengah, RT 001/005, Desa Pondok Jaya, Kabupaten Tangerang. Setiap kali hujan mengguyur, aktivitas warga seketika lumpuh total akibat genangan air yang merangsek masuk hingga ke dalam rumah.

Ironisnya, petaka musiman ini bukan tanpa sebab. Warga menunjuk hidung saluran air yang tersumbat dan malfungsi sebagai biang keladi utama—bahkan mirisnya, sebagian drainase kini raib tertutup bangunan permanen. Kendati masalah ini telah berulang kali disuarakan melalui pemberitaan media online, Pemerintah Desa Pondok Jaya terkesan "tuli" dan menutup mata.

"Kami sudah lapor ke pihak desa, tapi tidak ada langkah nyata. Sementara banjir terus terjadi setiap hujan datang," keluh salah satu warga dengan nada penuh kekecewaan.

Sikap diam seribu bahasa yang ditunjukkan Kepala Desa Pondok Jaya memicu spekulasi pedas di tengah masyarakat. Muncul keraguan publik mengenai alokasi Dana Desa yang seharusnya menyentuh perbaikan infrastruktur dasar hingga awal tahun 2026 ini. Seolah terjadi pembiaran yang disengaja, wilayah ini seakan "dianaktirikan" meski jelas berada di bawah otoritas administrasi Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Agar permasalahan menahun ini tidak hanya menjadi catatan hitam di media, berikut adalah solusi strategis yang harus segera ditempuh :

Audit Investigatif Dana Desa : Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu turun tangan melakukan audit khusus terkait penggunaan Dana Desa Pondok Jaya dari tahun 2024 hingga 2026. Fokus pada pos infrastruktur drainase untuk memastikan tidak ada penyelewengan anggaran.

Normalisasi dan Bongkar Bangunan Liar : Satpol PP dan Dinas PU harus bertindak tegas membongkar bangunan permanen yang berdiri di atas saluran air. Tanpa langkah represif terhadap penutup drainase, banjir Sepatan Tengah tidak akan pernah usai.

Pembangunan Drainase Terintegrasi : Desa harus segera mengalokasikan anggaran darurat untuk pembangunan saluran pembuangan utama yang terhubung langsung ke sungai terdekat, bukan sekadar perbaikan sporadis yang bersifat "tambal sulam".

Mosi Tidak Percaya Warga : Jika Kepala Desa tetap bungkam, warga melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak melayangkan teguran keras atau surat pengaduan resmi kepada Camat Sepatan dan Bupati Tangerang untuk mengevaluasi kinerja pimpinan desa tersebut. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال