SERANG – Wajah hukum Indonesia sedang berada di persimpangan jalan seiring dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru. Menanggapi transformasi besar ini, DPC PERADI Tangerang bersama Polda Banten menggelar diskusi publik bertajuk "KUHP dan KUHAP Baru Dalam Perspektif Aparat Penegak Hukum Dan Advokat" yang akan dihelat di Hotel Aston Serang, Rabu mendatang.
Bukan sekadar diskusi biasa, panggung ini akan mempertemukan para pemegang kebijakan dan pemikir hukum lintas sektor. Hadir sebagai pembicara utama, Irjen (Pol) Hengki, S.I.K., M.H. (Kapolda Banten), yang akan memberikan sudut pandang institusi kepolisian dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut di lapangan.
Ketajaman analisis juga akan datang dari Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., sosok ahli hukum pidana sekaligus Penasihat Ahli Kapolri yang dikenal kritis. Kehadiran beliau diprediksi akan membuat suasana diskusi semakin "panas" dan berbobot, mengingat kompleksitas transisi hukum yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Tak ketinggalan, suara dari parlemen akan diwakili oleh Dr. Soedeson Tandra dari Komisi III DPR RI, serta perspektif akademis dari Prof. Dr. Juanda dan Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien. Kolaborasi ini bertujuan untuk menyamakan frekuensi antara pembuat undang-undang, pelaksana di kepolisian, dan advokat sebagai benteng pertahanan hukum masyarakat.
Acara yang dipandu oleh tokoh-tokoh hukum ternama ini diharapkan menjadi kompas bagi para praktisi hukum di Banten agar tidak tersesat dalam rimba regulasi yang baru. Dengan kuota terbatas, diskusi ini menjadi momen krusial untuk mengawal wajah keadilan Indonesia di masa depan.
Ringkasan Detail Acara (Untuk Scannability)
- Waktu: Rabu, 18 Februari 2026 | 08.30 - 15.00 WIB
- Lokasi: Aston Serang Hotel & Convention
- Benefit: Buku KUHP, E-Sertifikat, Konsumsi, dan Ilmu dari Para Pakar.
- Status: GRATIS (Terbatas 200 Anggota DPC PERADI Tangerang - Wajib Registrasi). *AM2GA*
