TANGERANG – Nama baik industri
manufaktur di wilayah Tangerang kembali tercoreng akibat dugaan eksploitasi
pekerja. PT Inkabaja Presisi Sejahtera, perusahaan manufaktur kawat dan
komponen logam yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota
Tangerang, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut dituding
mengabaikan hak-hak fundamental pekerjanya demi memperoleh keuntungan sepihak.
Gelombang protes yang mulai pecah sejak akhir Maret 2026 ini mengungkap fakta miris di balik dinding pabrik. Sejumlah buruh bersuara, mengaku dipaksa memeras keringat dengan jam kerja penuh (full time), namun hanya dihargai dengan upah 'rempahan' sebesar Rp80.000 per hari lewat status Pekerja Harian Lepas (PHL).
Jika dikalkulasikan secara bulanan, nominal tersebut ibarat "jauh panggang dari api" dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku industri.
Tindakan abai ini secara terang-terangan mengangkangi Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali. Perusahaan juga dinilai melanggar Pasal 86 ayat (1) UU 13/2003 yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan, kesehatan, serta harkat dan martabat kemanusiaan.
Catatan Redaksi: Hingga laporan ini diturunkan ke meja redaksi, otoritas dan manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera masih memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi atau hak jawab atas tudingan miring yang mengorbankan nasib para pekerjanya tersebut.
Solusi Berkeadilan: Memutus Rantai Konflik Industrial Membiarkan konflik ini berlarut-larut tanpa kejelasan hanya akan menciptakan bom waktu. Tekanan psikologis akibat ketidakpastian ekonomi dipastikan merontokkan motivasi kerja buruh, yang pada akhirnya akan memukul balik produktivitas perusahaan.
Untuk menyelesaikan kemelut ini secara elegan dan berkepastian hukum, berikut adalah langkah taktis yang harus segera ditempuh :
- Audit Total Sistem Pengupahan: Manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera harus segera melakukan peninjauan ulang (review) secara menyeluruh terhadap sistem pengupahan. Status pekerja yang bekerja dengan jam kerja penuh wajib disesuaikan haknya agar lurus dengan regulasi UMK yang berlaku.
- Buka Ruang Dialog Bipartit yang Transparan: Merujuk pada mandat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), kebuntuan komunikasi harus didobrak. Manajemen wajib membuka ruang diskusi yang jujur dengan perwakilan pekerja guna mencapai mufakat tanpa adanya intimidasi.
- Penyisiran Hak Jaminan Sosial: Mengingat industri pengolahan logam memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi, perusahaan wajib segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sebagai bentuk mitigasi risiko.
- Intervensi Tegas Pengawas Ketenagakerjaan: Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Banten tidak boleh mandul atau sekadar menjadi penonton pasif. Tim pengawas ketenagakerjaan harus segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan menjatuhkan sanksi administratif tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum yang bebal.
Kini, bola panas ada di tangan
manajemen PT Inkabaja Presisi Sejahtera: apakah mereka akan memilih jalan
humanis yang taat hukum, atau tetap bertahan dalam lingkaran konflik yang siap
menyeret reputasi korporasi ke titik nadir.
Oleh karena itu, perusahaan diharapkan dapat segera membuka ruang dialog yang transparan dengan para pekerja serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengupahan dan perlindungan tenaga kerja yang diterapkan. Langkah tersebut penting dilakukan agar hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan. Di sisi lain, pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja juga diharapkan dapat bertindak tegas dan objektif dalam melakukan pengawasan agar permasalahan serupa tidak terus berulang di sektor industri manufaktur. penulis : Naura Alifia Anggraeni daari Universitas Pamulang (AM2GA)

