Kelas Penuh Sesak Dilarang! Mendikdasmen Batas 28 Siswa SD, Sekolah Panik Infrastruktur

 


Nasional - Era kelas "sarden kaleng" resmi tutup buku. Kepmendikdasmen No. 14/2026 (5/2/2026) gebuk batas ketat rombongan belajar (rombel): prioritas kualitas guru-siswa, bukan kuantitas membengkak. Guru bukan penggembala domba—tapi pendidik sejati!

Standar Baru Radikal Mulai Berlaku:

PAUD 0-2 th: 10 siswa

PAUD 2-4 th: 12 siswa

PAUD 4-6 th: 15 siswa

SD: 28 siswa

SMP: 32 siswa

SMA/SMK: 36 siswa

SDLB: 5 siswa

SMPLB/SMALB: 8 siswa

Paket A/B/C: 20/25/30 siswa

Ruang kelas wajib ikut standar luas—verifikasi Dapodik real-time, sanksi menanti pelanggar!

Sekolah kota besar megap: infrastruktur minim, lahan sempit. "Alarm panas!"—banyak rombel "gemuk" terancam bubar. Tapi ini peluang reformasi: kembalikan interaksi personal, tingkatkan prestasi belajar.

Solusi Strategis Cegah Krisis:

Digital validasi instan: Sinkron Dapodik 100%, AI deteksi over-kapasitas—hemat waktu operator.

Redesain ruang pintar: Furnitur modular lipat, partisi geser—tambah 20% kapasitas efektif tanpa bangun baru.

Shift fleksibel manusiawi: Pagi-siang bergantian, tambah guru honorer PPPK—uji coba 6 bulan di 100 sekolah padat.

Anggaran darurat: Alokasi Rp1 triliun renovasi 3T/kota, prioritas SLB/paket kesetaraan.

Pelatihan guru adaptif: Workshop hybrid learning, kurangi beban fisik kelas—target 80% sekolah siap 3 bulan.

Kebijakan ini bukan momok—tapi penyelamat pendidikan. Sekolah gerak cepat, siswa untung besar: belajar nyaman, prestasi melejit. Pantau implementasi—Indonesia Emas butuh kelas berkualitas! (AM2GA)



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال