Tangerang – Tragedi penyiraman cairan pembersih lantai yang menimpa Ridwan di Ciledug kini memasuki babak krusial. Akibat tindakan sadis tersangka berinisial P, korban kini harus menelan kenyataan pahit mengalami cacat permanen pada mata sebelah kiri.
Kantor Hukum Reynaldi & Partners, yang mendampingi korban secara pro bono, secara resmi melayangkan surat permohonan keadilan kepada pihak kepolisian pada 12 Januari 2026. Reynaldi S.H., M.Kn., menekankan perlunya pemeriksaan psikologis atau psikiatris independen terhadap tersangka P guna menjamin transparansi kasus.
"Pemeriksaan ini krusial untuk memastikan objektivitas penegakan hukum. Gangguan kejiwaan yang diklaim tersangka tidak serta-merta menggugurkan proses penyidikan. Alat bukti sudah sangat kuat, mulai dari saksi, visum, hingga bukti fisik cacat permanen pada korban," tegas Reynaldi.
Kasus yang terdaftar dengan nomor LP/B/543/XI/2025 di Polsek Ciledug ini menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun, kuasa hukum mendesak Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, untuk segera menggelar perkara khusus. Ridwan sendiri berharap proses hukum ini tidak goyah oleh alasan apa pun. "Saya ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya," ungkap Ridwan melalui kuasa hukumnya.
ANALISIS SOLUSI STRATEGIS: MENGKAWAL KASUS
Agar penegakan hukum tidak terjebak pada alibi "gangguan jiwa" tersangka, berikut adalah langkah solusi hukum yang dapat ditempuh:
Sinergi Ahli Pembanding: Pihak kepolisian disarankan melibatkan ahli kedokteran jiwa dari institusi negara (seperti RS Polri) untuk melakukan second opinion guna mematahkan atau mengonfirmasi klaim kejiwaan tersangka secara objektif.
Gelar Perkara Terbuka Terbatas: Menyelenggarakan gelar perkara khusus dengan melibatkan pengawas internal Polri agar penyidikan berjalan transparan dan mencegah adanya intervensi yang menghambat Pasal 351 KUHP diterapkan secara maksimal.
Restitusi untuk Korban: Selain jalur pidana, kuasa hukum dapat mendorong pengajuan restitusi (ganti rugi) melalui LPSK atas kerugian cacat permanen yang dialami Ridwan, mengingat dampak ekonomi yang muncul akibat kehilangan fungsi penglihatan.
Edukasi Tindak Pidana Berat: Polsek Ciledug perlu menjadikan kasus ini sebagai preseden tegas bahwa kekerasan dengan zat kimia adalah tindak pidana berat yang tidak menoleransi alasan-alasan teknis yang dibuat-buat. (AM2GA)
