Tangsel – Komitmen jajaran pimpinan Kecamatan Pondok Aren dalam menanggulangi darurat sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini dipertanyakan. Di tengah kepungan krisis lingkungan, Camat Pondok Aren beserta barisan lurah justru memilih absen dari rapat koordinasi strategis yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pada Jumat (9/1/2026).
Alih-alih menyatukan langkah penanganan sampah dari hulu ke hilir bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pejabat ini diketahui tengah melakukan kegiatan "wisata kebersamaan" ke wilayah Bandung. Mirisnya, aksi plesiran tersebut dilakukan pada hari kerja, tepat saat Pemerintah Kota (Pemkot) sedang berupaya serempak menghadapi kondisi darurat sampah yang mengancam kesehatan masyarakat.
Inspektur Kota Tangsel, Ahmad Zubair, bereaksi keras atas dugaan pelanggaran disiplin ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan mendalam.
“Saya cek ya. Kalau ada (pelanggaran), pasti saya akan tindaklanjuti,” tegas Ahmad Zubair saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Camat Pondok Aren, Hendra, secara terbuka mengakui keberadaannya di Bandung bersama sejumlah pejabat kelurahan. Meski rapat tersebut merupakan forum krusial, Hendra berdalih kehadirannya sudah diwakili oleh staf di bawahnya. Ia bahkan mengklaim kondisi sampah di wilayahnya masih aman dan menegaskan acara tersebut menggunakan biaya pribadi demi "kekompakan tim".
Kejadian ini membuktikan adanya ketidaksinkronan prioritas antara pimpinan wilayah dan kebijakan strategis kota. Berikut adalah langkah solusi agar peristiwa serupa tidak terulang:
Audit Sistem Delegasi: Pemkot Tangsel harus mempertegas aturan bahwa rapat koordinasi "Status Darurat" tidak dapat didelegasikan kepada staf bawah, melainkan wajib dihadiri oleh pengambil keputusan utama (Camat/Lurah) agar instruksi pimpinan langsung dieksekusi.
Penerapan KPI Berbasis Dampak: Penilaian kinerja Camat dan Lurah seharusnya tidak hanya berdasarkan kehadiran administratif, tetapi dikaitkan dengan penurunan volume tumpukan sampah di wilayah masing-masing secara real-time selama masa darurat.
Digitalisasi Absensi Rapat Strategis: Inspektorat dapat menerapkan sistem absensi digital yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian, sehingga setiap ketidakhadiran pimpinan wilayah dalam rapat darurat otomatis tercatat sebagai poin evaluasi disiplin.
Restorasi Etika Birokrasi : Diperlukan pembinaan moral bagi aparatur wilayah agar memiliki sense of crisis (kepekaan krisis). Kegiatan kebersamaan atau hiburan seharusnya dilakukan di luar jam kerja dan tidak berbenturan dengan agenda penanganan bencana/darurat publik. (AM2GA)
.jpeg)