DPR Segera Sahkan RKUHAP di Tengah Protes Keras Masyarakat Sipil: Kekhawatiran Erosi Otoritas Polri dan KPK Menguat

DPR Segera Sahkan RKUHAP di Tengah Protes Keras Masyarakat Sipil: Kekhawatiran Erosi Otoritas Polri dan KPK Menguat

NewsMediawana.com - DPR Segera Sahkan RKUHAP di Tengah Protes Keras Masyarakat Sipil: Kekhawatiran Erosi Otoritas Polri dan KPK Menguat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025, dengan agenda utama pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. 

Keputusan ini diambil di tengah gelombang protes dan kritik tajam dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang menyoroti sejumlah pasal kontroversial.

Titik Kontroversi yang Memicu Penolakan

Poin utama yang menjadi sorotan dan penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi adalah potensi erosi kewenangan lembaga penegak hukum yang sudah ada, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Beberapa pasal krusial yang dianggap bermasalah meliputi:

  • Penyidikan Tunggal (Single Investigation): RKUHAP berpotensi memperkuat posisi tunggal Polri sebagai institusi utama yang berwenang melakukan penyidikan, yang dikhawatirkan dapat membatasi fungsi checks and balances serta tumpang tindih kewenangan dengan Kejaksaan.
  • Pembatasan Kewenangan KPK: Sejumlah klausul dinilai berpotensi mempersempit ruang gerak KPK dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, termasuk mengatur ulang mekanisme penyadapan yang selama ini menjadi senjata utama KPK.
  • Pengaturan Pra-Peradilan yang Lebih Luas: Adanya perluasan objek praperadilan dianggap dapat menjadi celah bagi tersangka untuk membatalkan proses penyidikan atau penahanan, yang berpotensi menghambat penanganan kasus besar.

Laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)

Sebagai bentuk protes nyata, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan telah melaporkan sejumlah anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Mereka menilai bahwa proses pembahasan RKUHAP oleh Panja dinilai minim transparansi dan terkesan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai.

Respon Pemerintah dan DPR

Pihak DPR, melalui Ketua Panja RKUHAP [Sebutkan Nama Anggota DPR, jika tahu], menyatakan bahwa RKUHAP ini adalah sebuah urgensi untuk menggantikan KUHAP yang sudah berusia puluhan tahun (sejak 1981) dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta dinamika kejahatan modern.

Meskipun demikian, desakan kepada Presiden untuk menunda pengundangan RKUHAP ini jika disahkan terus bergema. 

Keputusan apakah RKUHAP akan disahkan dan bagaimana dampaknya terhadap peta penegakan hukum nasional kini berada di tangan para legislator dan menjadi fokus perhatian publik.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال