Pilar mengatakan, pembangunan di lokasi tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum memperoleh izin yang sah. “Saya pantau terus pasca sidak. Dinas terkait akan mengawal ketat proses itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Sikap tegas itu sejalan dengan temuan Anggota DPRD Tangsel dari Partai Demokrat, Julhan Firdaus, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Menurutnya, sejumlah syarat teknis belum direkomendasikan dinas, seperti penerangan dan bangunan gardu, namun pembangunan sudah berjalan. “Maka sudah kita stop. Urus semua rekomendasi, selesai baru dijalankan,” tegas Julhan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Lady M.P. Butar Butar, menambahkan bahwa surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel secara jelas menyatakan kegiatan pembangunan pool taksi Green tidak diizinkan. “Tidak diizinkan, tapi mereka nekad,” ungkap Lady.
Pemerintah Kota Tangsel, baik eksekutif maupun legislatif, sepakat bahwa tidak boleh ada pembangunan sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi. Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Pilar menegaskan langkah selanjutnya adalah penyegelan oleh Satpol PP. (AM2GA)
