Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pimpinan DPR juga menargetkan agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026. Bahkan, dalam poin berikutnya disebutkan bahwa pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai dengan tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
“Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu bunyi surat tersebut.
Surat komitmen itu ditandatangani oleh sejumlah Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Ucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Namun, muncul pertanyaan di tengah publik karena surat tersebut tidak tampak ditandatangani oleh Ketua DPR RI. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai posisi dan keterlibatan Ketua DPR dalam surat komitmen yang membawa nama pimpinan lembaga legislatif tersebut.
Masyarakat tentu berhak mengetahui alasan Ketua DPR RI tidak ikut menandatangani surat tersebut. Apakah ketidakhadiran tanda tangan itu berkaitan dengan persoalan administratif, perbedaan sikap, atau karena pertimbangan lain? Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang menerangkan alasan tersebut.
Ketiadaan tanda tangan Ketua DPR juga dinilai penting untuk diklarifikasi karena isi surat memuat target politik dan kelembagaan yang cukup serius. Selain menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum batas waktu tertentu, surat itu juga mencantumkan pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila target pengesahan tidak tercapai.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat melengkapi instrumen hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam mengembalikan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, proses pembentukan undang-undang harus tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pembahasan yang terbuka. Setiap komitmen yang dikeluarkan DPR juga perlu disertai penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu klarifikasi dari Ketua DPR RI maupun pimpinan DPR mengenai alasan tidak adanya tanda tangan Ketua DPR dalam surat tersebut. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan status surat, tanggung jawab kelembagaan, serta keseriusan DPR dalam memenuhi target pembentukan RUU Perampasan Aset.
Surat komitmen tersebut pada akhirnya tidak hanya akan dinilai dari isi dan target yang tercantum, tetapi juga dari konsistensi para pimpinan DPR dalam menjalankan janji yang telah disampaikan kepada masyarakat. (AM2GA)
