Mahasiswa Desak Kejati Buka Perkembangan Penanganan Dugaan Korupsi PT ABM Perseroda

 


Serang - Sejumlah mahasiswa dari Lingkar Mahasiswa Banten (LMB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memberi penjelasan terbuka mengenai penanganan dugaan korupsi di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) Perseroda, BUMD milik Provinsi Banten. Desakan muncul karena hingga kini belum ada keterangan resmi yang memadai tentang perkembangan perkara yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tersebut.

Ketua Umum LMB, Aditiya Farhan, menyatakan temuan dugaan penyimpangan sudah tercantum dalam hasil audit Inspektorat dan telah dilaporkan ke Kejati. Namun, upaya mahasiswa untuk mendapat kejelasan lewat surat permohonan audiensi belum mendapat respons. "Publik perlu tahu sejauh mana proses penanganan Kejaksaan terhadap PT ABM ini," kata Aditiya, Rabu (19/8), di kawasan KP3B, Serang.

Ketiadaan tanggapan dari Kejati menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini berpotensi mandek. Aditiya menegaskan keprihatinannya karena kasus ini menyangkut aset dan keuangan daerah. "Inspektorat sudah mengeluarkan hasil audit, persoalannya sudah ditangani Kejaksaan. Sebagai mahasiswa Banten, kami ingin tahu seberapa jauh prosesnya," ujarnya.

Aditiya menekankan bahwa mahasiswa tidak berniat mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan Kejati. Mereka hanya menuntut transparansi agar aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. "Kami sebagai bagian dari masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan penanganannya. Ketika tidak ada respons, pertanyaan besar akan muncul," tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Banten melakukan penggeledahan di kantor PT ABM Perseroda di Kota Serang pada Jumat, 17 April. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sekitar 90 dokumen penting dan satu unit komputer. Jonathan Suranta, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, mengatakan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2020–2024.

Aditiya meminta Kejati Banten segera memberikan keterangan publik yang jelas agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tidak terkikis. Hingga berita ini diturunkan, Kejati Banten belum memberikan pernyataan baru terkait perkembangan penyidikan. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال