Tangsel - Konflik pengelolaan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang kembali memanas. Perselisihan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kini menyeret persoalan penguasaan area sekolah, pemasangan kawat berduri, hingga keterlibatan aparat kepolisian.
Ketegangan mencuat pada Sabtu (22/8/2026) saat sejumlah orang mendatangi kawasan SDIP di Jalan Siliwangi, Pamulang, dan mengambil alih area sekolah. Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah melihat rombongan yang disebut berasal dari pihak UIN berada di lokasi sejak dini hari.
“Itu sebenarnya sudah dari jam 3 atau 4 pagi, orang-orang pihak UIN sudah di sana,” ujarnya saat dihubungi, Senin (24/8/2026).
Para orang tua murid mengaku tidak ingin terseret dalam sengketa dua lembaga tersebut. Namun, mereka menyoroti cara penguasaan lingkungan sekolah yang dinilai mengganggu rasa aman dan kenyamanan anak-anak saat belajar.
“Kami mengecam tindakan UIN yang memakai cara seperti itu. Ini lingkungan sekolah. UIN juga salah satu lembaga pendidikan, kenapa memakai cara seperti itu, sampai pagar depan dirobohkan,” kata dia.
Keluhan juga muncul terkait kondisi beberapa ruang kelas setelah kejadian. Sejumlah wali murid mengaku menemukan puntung rokok, sampah, bekas minuman, hingga kartu remi di area yang biasa digunakan siswa untuk belajar.
“Kami bayar mahal untuk anak kami bisa sekolah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah orang memeriksa salah satu ruang kelas dan menunjukkan adanya puntung rokok serta kartu remi. “Ini tempat di mana kita menitipkan anak-anak kita buat belajar setiap hari. Kita cek ada puntung rokok,” ujar seorang pria dalam video tersebut.
Sebelumnya, kedua pihak sempat mencapai kesepakatan pada Minggu (23/8/2026). Dalam kesepakatan itu, mereka berkomitmen menjaga kegiatan belajar mengajar di SDIP dan TK Islam Pembangunan tetap kondusif. Seluruh pihak juga diminta menghindari tindakan yang bisa memicu kegaduhan atau mengganggu konsentrasi siswa dan tenaga pendidik.
Kesepakatan tersebut turut memuat ketentuan bahwa apabila putusan hukum telah berkekuatan tetap, proses transisi atau serah terima harus dilakukan secara damai, transparan, dan melibatkan orang tua murid. Namun, seorang wali murid menyebut pihak UIN kembali mendatangi Sekolah Islam Pembangunan pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya penguasaan bangunan sekolah ketika sebagian besar pengelola, guru, dan tenaga kependidikan sedang beristirahat.
“Kami baru tahu tindakan pengambilalihan tersebut setelah orang-orang itu menguasai bangunan SIP, karena di jam segitu kita semua sedang istirahat,” kata Ilham.
Ia menilai peristiwa itu sebagai bentuk dugaan tindakan premanisme dalam konflik pengelolaan sekolah.
Namun, UIN Jakarta membantah tudingan tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, menegaskan bahwa orang-orang yang berada di lingkungan sekolah merupakan personel keamanan kampus.
“Mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan,” kata Zaenal.
Menurutnya, pengerahan personel keamanan dilakukan untuk menjaga aset negara di kawasan sekolah. UIN juga disebut memasang kawat di area perimeter sebagai langkah pengamanan dan pembatasan akses bagi pihak yang tidak berkepentingan.
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwani, turut membantah tudingan adanya penyerbuan maupun pengerahan massa. Ia menyebut jajaran rektorat datang secara terbuka untuk melakukan visitasi dan sosialisasi terkait status satuan pendidikan di bawah UIN Jakarta.
“Video yang beredar secara utuh justru memperlihatkan kronologi yang sebenarnya. Kegiatan visitasi dan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan resmi oleh pihak rektorat UIN dan Kementerian Agama,” ujarnya.
Sejumlah alumni UIN Jakarta juga ikut menyoroti konflik tersebut. Mereka meminta kampus menghindari segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan anak-anak serta proses belajar mengajar.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun,” demikian pernyataan sikap para alumni.
Konflik pengelolaan sekolah ini berkaitan dengan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang integrasi sejumlah satuan pendidikan yang sebelumnya berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta ke dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta.
Pihak yayasan menolak kebijakan tersebut dan menggugatnya melalui PTUN Jakarta. Berdasarkan keterangan pihak yayasan, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT menyatakan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tidak sah serta memerintahkan Menteri Agama mencabut keputusan itu.
Hingga kini, sengketa pengelolaan SDIP Pamulang belum menemukan titik akhir. Kedua pihak masih mempertahankan klaim masing-masing atas kewenangan pengelolaan sekolah, sementara orang tua murid berharap konflik tidak mengorbankan keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam menjalani proses belajar. (AM2GA)
