Tangsel _ Setiap awal tahun ajaran, sekolah dan
madrasah di seluruh Indonesia sibuk menyusun Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
(RKS/M). Melalui rapat, diskusi, dan analisis kebutuhan, dokumen ini mestinya
merangkum program prioritas yang mengarahkan penyelenggaraan pendidikan agar
efektif, terukur, dan selaras dengan visi lembaga. Namun di lapangan, RKS/M
kerap berhenti sebagai dokumen administratif: selesai disusun, disahkan, lalu
usang tersimpan di lemari tanpa pernah benar-benar dijadikan acuan operasional.
Fenomena ini
bukan sekadar persoalan administratif. Ia mencerminkan jurang antara
perencanaan dan implementasi. Akibatnya, program-program sekolah berjalan
spontan, mengikuti kebiasaan atau tekanan sesaat, bukan berdasarkan rencana
yang disepakati bersama. Bila dibiarkan, RKS/M kehilangan makna sebagai
instrumen pengembangan mutu pendidikan.
Secara hukum,
penyusunan RKS/M bukan pilihan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menuntut manajemen satuan pendidikan yang efektif,
efisien, akuntabel, dan berorientasi peningkatan mutu. Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 (dan perubahannya) serta Permendikbudristek Nomor 47 Tahun
2023 menegaskan perencanaan berbasis evaluasi diri dan kondisi nyata sekolah
sebagai bagian penting penjaminan mutu. Artinya, RKS/M tidak boleh hadir hanya
untuk memenuhi syarat akreditasi atau pemeriksaan pengawas; dokumen ini
semestinya menjadi peta jalan pembangunan sekolah—menghubungkan visi, tujuan,
program, anggaran, indikator keberhasilan, dan mekanisme evaluasi.
Lalu, mengapa RKS/M
sering akhirnya menjadi barang pajangan administratif?
Pertama, kultur
administratif yang kuat. Banyak sekolah memandang penyusunan RKS/M sebagai
kewajiban birokrasi sehingga fokus utama adalah kelengkapan dokumen, bukan
kualitas isi dan implementasinya. Tidak jarang RKS/M sekadar menyalin rencana
tahun sebelumnya tanpa analisis kebutuhan aktual. Hasilnya, program yang
tercantum tidak relevan dengan kondisi nyata sehingga sulit dilaksanakan.
Kedua, minimnya
partisipasi warga sekolah. Perencanaan yang matang lahir dari keterlibatan
kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite, dan masyarakat. Bila proses
hanya diikuti oleh segelintir orang, rasa kepemilikan menurun dan komitmen
pelaksanaan melemah. Guru cenderung melanjutkan rutinitas tanpa memahami hubungan
kegiatan sehari-hari dengan target yang tertulis.
Ketiga, lemahnya
monitoring dan evaluasi. Banyak RKS/M dikembangkan di awal tahun namun tak
disertai mekanisme evaluasi berkala. Program yang gagal jarang dianalisis
penyebabnya; program sukses jarang didokumentasikan sebagai praktik baik. Tanpa
evaluasi sistematis, RKS/M kehilangan fungsi pengendalian dan perbaikan
berkelanjutan.
Dari perspektif
nilai keagamaan, tantangan ini juga berkaitan dengan amanah dan kepemimpinan.
Ajaran yang menekankan keadilan dan musyawarah mengingatkan bahwa perencanaan
harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan sebanyak mungkin
pihak. Kepala sekolah bukan sekadar penandatangan—ia harus menjadi penggerak
yang memastikan seluruh warga sekolah memahami, melaksanakan, dan mengevaluasi
program bersama.
Solusi praktis
yang bisa segera diterapkan
·
Ubah
paradigma: jadikan RKS/M sebagai dokumen strategis, bukan sekadar kelengkapan
administrasi. Tetapkan RKS/M sebagai pedoman setiap rapat dan pengambilan
keputusan.
·
Tingkatkan
partisipasi: libatkan guru, tenaga kependidikan, komite, dan perwakilan orang
tua dalam seluruh siklus perencanaan—dari identifikasi masalah hingga
evaluasi—untuk menumbuhkan rasa memiliki.
·
Lakukan
analisis kebutuhan riil: jangan menyalin rencana lama. Gunakan data hasil
penilaian diri, survei kebutuhan peserta didik, dan audit sumber daya untuk
merumuskan program yang relevan.
·
Bangun
mekanisme M&E berkala: jadwalkan review triwulan dengan indikator capaian
yang jelas; dokumentasikan hambatan dan praktik baik; gunakan hasil untuk
koreksi dan pembelajaran.
·
Digitalisasi
pengelolaan: manfaatkan platform sederhana untuk memonitor realisasi program,
anggaran, dan indikator capaian secara real time. Transparansi data mendorong
akuntabilitas.
·
Tingkatkan
kapasitas kepemimpinan: berikan pelatihan manajerial bagi kepala sekolah dan
pengawas tentang perencanaan berbasis bukti, pengelolaan perubahan, dan
evaluasi program.
· Publikasikan capaian: laporkan hasil nyata kepada masyarakat dan komite sekolah untuk memperkuat akuntabilitas dan mendulang dukungan komunitas.
Kualitas
pendidikan tidak tergantung pada jumlah dokumen, melainkan pada konsistensi
tindakan yang mewujudkan rencana menjadi manfaat nyata. Bila RKS/M dirancang,
dipahami, dan dipantau bersama, dokumen itu akan berfungsi sebagai peta jalan
yang menuntun sekolah pada arah yang jelas, program yang terukur, dan budaya
kerja profesional. Kini saatnya mengembalikan RKS/M ke hakikatnya: instrumen
pembangunan pendidikan, bukan sekadar arsip.
Penulis: Rafael
Valentino R.A, Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam, Universitas Pamulang
