Pungli di MTsN 1 Tangsel? Kemenag Bantah: Ini Iuran Komite Berbasis Musyawarah, Bukan Pungli


 

Tangsel - MTsN 1 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan setelah muncul keluhan wali murid terkait dugaan pungutan sebesar Rp2,95 juta yang disebut sebagai "sumbangan". Beberapa orangtua siswa mengaku diminta membayar hingga Rp2.950.000 per anak, memicu kekhawatiran tentang praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.



Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel secara tegas membantah bahwa hal tersebut merupakan pungli. Kepala Kemenag Kota Tangsel, Ahmad Rifaudin, yang berbicara pada Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa dana tersebut merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum.

"Kalau pungli saya enggak terima. Definisi pungli itu kan liar, tidak berdasar, serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ini ada mekanismenya melalui komite," ujar Rifaudin dilansir Kompas.

Menurut Kemenag, iuran tersebut tidak bersifat wajib dan tidak memaksa wali murid. Wali murid yang keberatan atau tidak mampu dapat menyampaikan langsung kepada komite sekolah. Istilah pungli dinilai kurang tepat karena proses dilakukan melalui komite sekolah dan memiliki dasar aturan.

Besaran kontribusi dari orang tua murid juga tidak mutlak sebesar Rp2,9 juta. Iuran bervariasi dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing orangtua. Rifaudin menambahkan, penetapan awal besaran iuran dilakukan oleh komite sekolah. Bagi orangtua murid yang keberatan, dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran kepada pihak komite.

"Kalau sama sekali enggak sanggup pun enggak apa-apa. Ada yang nol rupiah, misalnya anak yatim," jelasnya.

Donasi itu disebut ditujukan untuk mendukung program peningkatan mutu madrasah tahun ajaran 2026/2027. "Madrasah menyampaikan program dengan rincian kebutuhannya kepada komite. Kemudian komite mengajak orangtua bermusyawarah agar program itu bisa berjalan," ujar Rifaudin.

Dengan mekanisme tersebut, ia menegaskan bahwa iuran komite tidak dapat disamakan dengan pungli.

Masalah Sistemik: Isu Pungli, Jual Beli Bangku, Titip-Menitip Masih Marak

Meskipun Kemenag menegaskan di MTsN 1 Tangsel tidak ada pungli, pertanyaan besar tetap muncul: mengapa setiap ajaran baru isu seperti pungli, jual beli bangku, dan titip-menitip masih marak, bukan hanya di Tangsel melainkan di seluruh Indonesia?

Padahal Pemerintah sudah menerapkan sistem PPDB online, tetapi praktik seperti itu tetap muncul. Ini menunjukkan bahwa masalah bukan hanya pada prosedur, tetapi pada budaya, pengawasan, dan penegakan aturan yang belum optimal.


Bagaimana Cara Membuat Mereka Sadar?

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan multidimensi :

Transparansi informasi : Sekolah dan komite harus membuka rincian program dan kebutuhan secara publik, sehingga orangtua paham apa yang dibeli dengan iuran mereka.

Pengawasan ketat : Dinas Pendidikan dan Kemenag perlu melakukan audit rutin dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Penegakan hukum tegas : Jika ada praktik pungli, jual beli bangku, atau titip-menitip yang terbukti, harus ada sanksi jelas dan konsisten.

Edukasi berkelanjutan : Orangtua dan masyarakat perlu memahami bahwa iuran komite yang sah harus melalui musyawarah, tidak memaksa, dan bisa disesuaikan dengan kemampuan.

Keterlibatan media dan komunitas : Media dapat mendorong transparansi dan menjadi saluran pengaduan warga, sementara komunitas dapat mengawasi dan memberi tekanan sosial. *AM2GA*



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال