Kekhawatiran PPPK Tahap I Tangsel atas Penurunan TPP (Guru dan Staf Butuh Klarifikasi)


 

Tangsel, 24 Juni 2026 — Sejumlah pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I wilayah Tangerang Selatan tengah diliputi kecemasan setelah beredar informasi pemotongan besar-besaran tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai). Para tenaga pendidik dan staf sekolah mengaku gusar karena besaran tunjangan yang diterima berbeda jauh dibanding angka yang berlaku bagi PNS dan PPPK lama.

Sumber internal menyebutkan sebelumnya guru, baik PNS maupun PPPK lama, menerima TPP sekitar Rp1.000.000 per bulan, sedangkan staf menerima Rp500.000. Namun untuk PPPK tahap I 2025, TPP yang terungkap adalah Rp500.000 untuk guru dan Rp350.000 untuk staf. Perbedaan ini memicu protes dan kekhawatiran di kalangan pegawai pendidikan.

Pegawai PPPK menjelaskan bahwa selama ini tata pelaksanaan TPP di Tangerang Selatan mengikuti ketentuan APBD dan biasanya penerima baru menunggu sekitar satu tahun setelah SK pengangkatan untuk menerima TPP penuh. Meski demikian, penurunan proporsi tunjangan yang signifikan bagi PPPK tahap I dianggap tidak wajar dan perlu penjelasan resmi.

Hingga kini belum ada surat edaran atau keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjelaskan dasar perubahan besaran TPP tersebut. Banyak pegawai merasa informasi yang beredar masih bersumber dari kabar antarpegawai, sehingga menimbulkan kebingungan dan spekulasi di lapangan.

"Pegawai mengharapkan penjelasan tertulis dari Pemkot, bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut," ujar salah satu tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa transparansi diperlukan agar pegawai dapat merencanakan keuangan keluarga dan mengetahui hak mereka berdasarkan regulasi.

Rekomendasi langkah penyelesaian

  1. Permintaan klarifikasi resmi: Segera terbitkan surat edaran atau keterangan pers dari Wali Kota Tangsel atau instansi terkait (BKD/Inspektorat/Dinas Pendidikan) yang memuat dasar hukum, perhitungan, dan besaran TPP untuk semua golongan, termasuk PPPK tahap I.
  2. Transparansi anggaran: Publikasikan rincian perubahan anggaran TPP dalam APBD atau lampiran yang mudah diakses publik untuk menghindari spekulasi.
  3. Perhitungan ulang dan dialog: Fasilitasi pertemuan antara perwakilan PPPK, organisasi guru, dan pemerintah daerah untuk membahas perhitungan TPP dan jadwal pencairan (mis. penantian satu tahun pasca SK).
  4. Perlindungan sosial sementara: Pertimbangkan skema kompensasi sementara atau tunjangan prorata jika terbukti ada keterlambatan administrasi yang merugikan pegawai.
  5. Mekanisme pengaduan: Buka saluran resmi pengaduan bagi PPPK yang merasa dirugikan sehingga setiap kasus tercatat dan ditindaklanjuti. (AM2GA)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال