Tangsel, 24
Juni 2026 — Sejumlah pegawai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
tahap I wilayah Tangerang Selatan tengah diliputi kecemasan setelah beredar
informasi pemotongan besar-besaran tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan
Pegawai). Para tenaga pendidik dan staf sekolah mengaku gusar karena besaran
tunjangan yang diterima berbeda jauh dibanding angka yang berlaku bagi PNS dan
PPPK lama.
Sumber
internal menyebutkan sebelumnya guru, baik PNS maupun PPPK lama, menerima TPP
sekitar Rp1.000.000 per bulan, sedangkan staf menerima Rp500.000. Namun untuk
PPPK tahap I 2025, TPP yang terungkap adalah Rp500.000 untuk guru dan Rp350.000
untuk staf. Perbedaan ini memicu protes dan kekhawatiran di kalangan pegawai
pendidikan.
Pegawai
PPPK menjelaskan bahwa selama ini tata pelaksanaan TPP di Tangerang Selatan
mengikuti ketentuan APBD dan biasanya penerima baru menunggu sekitar satu tahun
setelah SK pengangkatan untuk menerima TPP penuh. Meski demikian, penurunan
proporsi tunjangan yang signifikan bagi PPPK tahap I dianggap tidak wajar dan
perlu penjelasan resmi.
Hingga kini
belum ada surat edaran atau keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang
Selatan yang menjelaskan dasar perubahan besaran TPP tersebut. Banyak pegawai
merasa informasi yang beredar masih bersumber dari kabar antarpegawai, sehingga
menimbulkan kebingungan dan spekulasi di lapangan.
"Pegawai
mengharapkan penjelasan tertulis dari Pemkot, bukan sekadar kabar dari mulut ke
mulut," ujar salah satu tenaga pendidik yang enggan disebutkan namanya. Ia
menambahkan bahwa transparansi diperlukan agar pegawai dapat merencanakan
keuangan keluarga dan mengetahui hak mereka berdasarkan regulasi.
Rekomendasi langkah penyelesaian
- Permintaan klarifikasi resmi: Segera terbitkan surat edaran atau keterangan pers dari Wali Kota Tangsel atau instansi terkait (BKD/Inspektorat/Dinas Pendidikan) yang memuat dasar hukum, perhitungan, dan besaran TPP untuk semua golongan, termasuk PPPK tahap I.
- Transparansi anggaran: Publikasikan rincian perubahan anggaran TPP dalam APBD atau lampiran yang mudah diakses publik untuk menghindari spekulasi.
- Perhitungan ulang dan dialog: Fasilitasi pertemuan antara perwakilan PPPK, organisasi guru, dan pemerintah daerah untuk membahas perhitungan TPP dan jadwal pencairan (mis. penantian satu tahun pasca SK).
- Perlindungan sosial sementara: Pertimbangkan skema kompensasi sementara atau tunjangan prorata jika terbukti ada keterlambatan administrasi yang merugikan pegawai.
- Mekanisme pengaduan: Buka saluran resmi pengaduan bagi PPPK yang merasa dirugikan sehingga setiap kasus tercatat dan ditindaklanjuti. (AM2GA)
