Kota Tangerang - Status situ masih di tangan Pemprov. Permintaan Anggota DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, agar pengelolaan Situ Cipondoh diserahkan ke Pemeritah Kota Tangerang belum memperoleh lampu hijau dari Gubernur Banten, Andra Soni. Usai hadir dalam peringatan HUT ke‑33 Kota Tangerang, Andra menegaskan bahwa sertifikat Situ Cipondoh kini sudah kembali ke Pemerintah Provinsi Banten, sehingga status legal kawasan tersebut masih berada di bawah kendali provinsi.
Menurut Andra, sertifikat yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya diterbitkan Pemprov Jawa Barat, namun luas pasti kawasan situ saat ini masih dalam proses pengecekan ulang. “Luasnya dengan kondisi sekarang sedang kita cek,” kata Andra, menandakan bahwa Pemprov Banten ingin memastikan batas kawasan jelas sebelum mengambil keputusan soal pengelolaan.
Potensi ekonomi vs desakan Pemkot
Dengan status di tangan Pemprov, Andra memberi sinyal bahwa Situ Cipondoh tidak hanya akan difungsikan sebagai penampung air, tetapi juga dikembangkan
sebagai kawasan bernilai tambah : ruang publik terbuka yang bisa menopang ekonomi masyarakat sekitar. Gubernur pun berencana mengajak Wali Kota Tangerang, Sachrudin, dan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, untuk turun langsung meninjau situ dan mengukur potensi apa saja yang bisa dimunculkan tanpa merusak fungsi konservasi.
Di sisi lain, Tasril Jamal tetap bersikeras bahwa pengelolaan Situ Cipondoh sebaiknya berada di bawah Pemkot Tangerang, terutama untuk mempercepat penataan kawasan, penertiban bangunan liar, dan peningkatan kualitas ruang publik. Mantan pengelolaan PT Griya Tritunggal Paksi (GTP) selama 30 tahun, yang sempat menimbulkan tumpang tindih 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan situ, menjadi dalih utama desakan untuk memutus praktik yang dinilai “amburadul” dan berpotensi merugikan aset daerah.
Situ kumuh, warga jadi kambing percobaan
Pantauan di lapangan menunjukkan Situ Cipondoh masih ramai dikunjungi warga, banyak pedagang kuliner dan warung pondok bamboo bertebaran di sekitar tepian. Namun di sejumlah titik, pondok‑pondok bambu tampak lapuk dan terbengkalai, tiang‑tiang bambu menancap di perairan, berpotensi mempercepat sedimentasi dan merusak ekosistem situ.
Kondisi ini menjadi simbol betapa kawasan situ yang seharusnya menjadi penyangga banjir dan ruang resapan air justru terlihat kumuh dan tak terkelola rapi. Tanpa kepastian legalitas yang jelas dan pengelola profesional, warga dan pelaku usaha kecil justru menjadi “kambing percobaan” dari sengketa yang berlarut‑larut antara Pemkot, Pemprov, dan bekas pengelola swasta.
Solusi konkret yang bisa diusulkan
Agar polemik Situ Cipondoh tidak berlarut dan benar‑benar jadi aset produktif, beberapa langkah bisa diusulkan dalam tulisan ini:
Penataan bersama sementara : Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang bisa membentuk tim kerja terpadu untuk menata tepian situ, menertibkan pondok liar yang merusak lingkungan, sekaligus menata pedagang ke area khusus yang terstruktur.
Klarifika2si batas dan lebar jalur: sekali ada kesepakatan batas kawasan, Pemprov bisa menyerahkan kawasan pinggir situ (buffer‑zone) kepada Pemkot untuk pengelolaan ruang publik, sementara perairan utama tetap di bawah Pemprov.
Transformasi menuju ruang publik produktif : tidak sekadar “taman danau”, situ bisa jadi Kawasan Ekonomi Mikro dengan kios UMKM teratur, kawasan edukasi lingkungan, dan titik resapan air yang terpelihara, sehingga memadukan fungsi ekologis dan ekonomi.
Kecepatan penyelesaian sertifikat : Gubernur bisa mempercepat kerja Satgas Sertifikasi Situ supaya status Situ Cipondoh jelas, sehingga tidak ada lagi celah tumpang tindih sertifikat atau “mafia tanah” yang merusak aset daerah.
Dengan pendekatan ini, polemik Situ Cipondoh tidak lagi hanya soal “siapa pegang kunci”, tetapi soal bagaimana situ bisa jadi ruang hidup yang sehat, produktif, dan adil bagi warga Tangerang—tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai penahan banjir dan penyeimbang iklim. (AM2GA)
