Namun, di balik kepulan uap beraroma buah dan klaim varian nikotin yang beragam, tersimpan ancaman pidana yang mengerikan: Infiltrasi Narkotika Golongan I dalam bentuk liquid (cairan).
Paradoks Efisiensi yang Menjerat
Hasil penelusuran lapangan mengungkap realitas yang ironis. Mayoritas pengguna beralih dari rokok konvensional ke vape semata-mata demi efisiensi ekonomi. Kalkulasi biaya yang dianggap "lebih irit" menjadi alasan utama migrasi ini. Sayangnya, efisiensi ini tidak dibarengi dengan literasi keamanan produk yang memadai.
Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas pengguna buta sama sekali terkait ciri fisik cairan vape yang mengandung narkoba. Ketidaktahuan ini adalah celah hukum dan kesehatan yang sangat berbahaya. Secara hukum, ketidaktahuan bahwa seseorang mengonsumsi zat terlarang tidak serta-merta menggugurkan ancaman pidana bagi pemilik atau pengguna tersebut.
Solusi & Tinjauan Hukum LBH Jingga
LBH Jingga (Tangsel) menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya berhenti pada tindakan represif (penangkapan), tetapi harus memperkuat aspek preventif (pencegahan). Berikut adalah poin strategis yang mendesak untuk dilakukan:
Sinergi Instansi Keamanan : BNN, Kepolisian, dan TNI harus membangun kolaborasi lintas kementerian untuk memutus rantai distribusi liquid ilegal.
Kampanye Identifikasi Visual : Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan sosialisasi masif mengenai perbedaan spesifik—baik dari warna, tekstur, hingga aroma—antara cairan vape legal dengan yang mengandung narkotika.
Pengawasan Pasar Gelap : Memperketat pengawasan distribusi cairan tanpa izin edar resmi yang seringkali menargetkan kaum muda dengan harga di bawah standar pasar. (AM2GA)

