Polres Tangsel: THR jangan jadi alibi preman, Laporkan jika ada pemerasan bertopeng ormas


 Tangsel - Polres Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak terintimidasi oleh praktik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih “kepatuhan” atau “tradisi”. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menegaskan, siapa pun yang merasa diperas, ditekan, atau diintimidasi cukup melapor melalui layanan darurat 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

“Kalau ada yang merasa diperas atau diintimidasi, silakan laporkan. Bisa melalui 110,” kata Boy, menegaskan bahwa laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Menurut dia, kepolisian tidak akan mentoleransi premanisme dalam bentuk apa pun, terutama di bulan Ramadan yang seharusnya berjalan dengan suasana aman, damai, dan tanpa tekanan.

Ancaman sanksi hukum untuk pelaku, Boy menegaskan, setiap dugaan pemerasan berkedok THR akan diusut dengan serius. Jika terbukti ada unsur pemerasan, ancaman, atau tindak kekerasan, para pelaku akan dijerat sesuai pasal yang relevan, mulai dari pemerasan hingga penganiayaan ringan, tergantung bukti dan kronologi yang terungkap.

“Apabila ada kelompok yang melakukan pemerasan dengan dalih THR, segera laporkan,” tegas Boy. “Sanksinya akan kami sesuaikan dengan perbuatannya dan pasal yang berlaku,” lanjutnya, menegaskan bahwa kepolisian tidak membedakan apakah pelaku memakai identitas ormas, seragam, atau hanya sekadar berkelompok; selama ada indikasi pemaksaan atau ancaman, itu tetap berada di bawah wilayah hukum pidana.

Solusi konkret supaya warga tidak lemah diintimidasi Agar masyarakat tidak lagi merasa di bawah tekanan ketika ada kelompok yang mengaku “wakil masyarakat” atau “ormas”, beberapa langkah bisa diusulkan:

Kampanye kesadaran hak: Polres dan Pemkot Tangsel bisa menggulirkan kampanye sederhana, misalnya infografis singkat dan video pendek yang menjelaskan bahwa THR adalah hak karyawan, bukan kewajiban sukarela untuk ormas, dan bahwa siapa pun berhak menolak permintaan paksa THR.

Kartu pelaporan khusus Ramadan: kepolisian bisa menyediakan formulir atau layanan cepat di 110 untuk laporan “pemerasan bertopeng THR” dengan prioritas respon yang lebih tinggi, disertai nomor pelaporan unik untuk tracking.

Koordinasi dengan asosiasi usaha dan RT/RW : Polres dapat menggandeng asosiasi pedagang, pengusaha kecil, dan pengurus RT/RW untuk menyebarkan pesan bahwa tidak ada keharusan hukum membayar THR kepada ormas, dan bahwa segala bentuk tekanan harus dilaporkan.

Klarifikasi peran ormas secara resmi : Pemerintah daerah dan kepolisian bisa mengimbau organisasi masyarakat yang sah untuk menyatakan secara tertulis bahwa mereka tidak memaksa THR, sekaligus membedakan gerakan sosial sukarela dari aksi intimidasi, sehingga publik tidak lagi memandang ormas sebelah mata.

Dengan pendekatan ini, Ramadan di Tangerang Selatan diharapkan tetap menjadi bulan ketenangan, bukan arena “negosiasi dipaksa” di bawah tekanan nama kelompok atau seragam. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال