Gedung Rakyat Bukan Arena Judi : Menakar Etika dan Legalitas Kejurcab Domino di DPRD Tangsel Oleh: Tim Hukum FIRMA Counselor AT Law (Kantor Hukum Mandela dan Rekan)


Opini - Gedung DPRD adalah simbol kedaulatan rakyat, sebuah ruang sakral tempat kebijakan publik digodok demi kemaslahatan warga. Namun, rencana penyelenggaraan Kejurcab ORADO (Federasi Olahraga Domino) di dalam gedung terhormat tersebut pada Maret 2026 ini memicu polemik moral dan hukum yang serius. Sebagai praktisi hukum yang berlokasi di Tangerang Selatan, kami memandang fenomena ini bukan sekadar masalah teknis perizinan, melainkan degradasi marwah institusi.


1. Pelanggaran Asas Kepatutan dan Marwah Institusi

Secara filosofis, penetapan lokasi gedung dewan sebagai arena turnamen domino adalah langkah yang nir-etika. Meski domino kini telah berafiliasi sebagai cabang olahraga, stigma sosial yang melekat kuat sebagai aktivitas rekreasi informal—yang sering kali bersinggungan dengan praktik perjudian—tidak dapat diabaikan begitu saja.

Berdasarkan asas kepatutan dalam pengelolaan aset daerah, gedung pemerintahan seharusnya diperuntukkan bagi agenda-agenda formal kenegaraan atau pelayanan publik yang mendesak. Menjadikan ruang legislatif sebagai "gelanggang permainan" berisiko melanggar prinsip kehormatan lembaga sebagaimana diatur dalam kode etik anggota DPRD.

2. Legalitas Penggunaan Aset Daerah (Barang Milik Daerah)

Sesuai dengan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berlaku di tahun 2026, setiap penggunaan aset negara oleh pihak ketiga (dalam hal ini federasi olahraga) wajib memiliki landasan izin yang transparan dan akuntabel. Kami mempertanyakan:

Apakah terdapat urgensi bagi daerah untuk memberikan fasilitas gedung dewan ketimbang menggunakan fasilitas olahraga yang lebih representatif ?

Bagaimana skema akuntabilitas operasional gedung (listrik, kebersihan, dan pengamanan) yang dibiayai oleh pajak rakyat, namun digunakan untuk kepentingan terbatas sebuah organisasi ?

Jika tidak ada landasan hukum yang kuat dalam bentuk Surat Izin Penggunaan Tempat yang dikeluarkan secara sah oleh Sekretariat Dewan, maka kegiatan ini berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan wewenang.

3. Diamnya Wakil Rakyat : Sebuah Pembiaran?

Sangat disayangkan, hingga saat ini para wakil rakyat di DPRD Tangsel justru menunjukkan sikap "Diam Seribu Kata". Dalam perspektif hukum administrasi negara, sikap diam atas sebuah kontroversi di wilayah otoritasnya dapat ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan diam-diam (tacit consent) yang tidak bertanggung jawab.

Seharusnya, Badan Kehormatan DPRD segera bertindak untuk memastikan bahwa aset rakyat tidak dipolitisasi atau digunakan untuk kegiatan yang justru menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas dewan.

Solusi Berbasis Hukum dan Etika

Untuk menjaga agar kondusivitas sosial tetap terjaga tanpa menghambat semangat olahraga, kami memberikan rekomendasi hukum sebagai berikut:

Relokasi Segera: Penyelenggara wajib memindahkan lokasi kegiatan ke fasilitas olahraga resmi (GOR) atau ruang terbuka publik yang tidak memiliki beban protokoler kenegaraan. Ini bertujuan untuk menjauhkan kesan "legalisasi aktivitas spekulatif" di dalam gedung pemerintah.

Audit Perizinan: Sekretariat Dewan harus memberikan klarifikasi terbuka mengenai mekanisme izin penggunaan gedung untuk memastikan tidak adanya gratifikasi atau pemanfaatan fasilitas negara demi kepentingan kelompok tertentu.

Penegakan Motto "Cerdas, Modern, Religius": Kota Tangerang Selatan memiliki marwah yang harus dijaga. Pemerintah kota harus tegas bahwa modernitas dalam olahraga tidak boleh mengangkangi nilai-nilai religius dan kepantasan sosial yang menjadi fondasi kota ini.

Kebebasan berorganisasi dan berolahraga dijamin oleh undang-undang, namun meletakkannya pada tempat yang salah adalah sebuah pelanggaran etika bernegara yang serius. Jangan biarkan meja rapat dewan yang terhormat berubah fungsi menjadi meja permainan, sementara nasib rakyat masih banyak yang belum tertangani. *AM2GA*



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال