TANGERANG – Selasa (24/2/2026) menjadi hari kelabu bagi dunia hukum. Advokat Bastian Sori terpaksa dilarikan ke ruang bedah RSUD Kabupaten Tangerang setelah perutnya dihujam senjata tajam oleh gerombolan penagih utang (debt collector) di kediamannya sendiri, Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua.
Insiden berdarah ini bermula saat tiga pria yang mengaku utusan perusahaan pembiayaan merangsek masuk dan memaksa menyita unit mobil korban. Bastian, yang memahami prosedur eksekusi jaminan fidusia, menolak keras penarikan sepihak tersebut. Debat kusir berakhir anarki; arogansi para "mata elang" berujung pada penikaman yang terekam jelas dalam video viral di media sosial.
Tanggapan Masyarakat: Edukasi di Tengah Kemarahan
Publik yang menyaksikan rekaman tersebut tidak hanya mengecam, tetapi juga mulai mengedukasi satu sama lain berdasarkan aturan yang berlaku di tahun 2026. Banyak warga yang menyuarakan bahwa tindakan penarikan paksa adalah tindakan ilegal.
"Berdasarkan Putusan MK yang sudah dipertegas dalam regulasi tahun 2026, penarikan unit tanpa sertifikat fidusia dan tanpa penetapan pengadilan adalah murni perampokan. Jika seorang pengacara saja bisa ditikam saat mempertahankan hak hukumnya, bagaimana dengan masyarakat awam? Kita tidak butuh penagih yang berperilaku seperti jagal."
Instruksi Keras Korps Bhayangkara
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, tidak memberikan ruang kompromi bagi premanisme berbaju penagih utang. Ia memastikan tim Reserse Kriminal sudah mengantongi identitas para pelaku.
“Kami tidak akan membiarkan jengkal tanah di wilayah kami dikuasai hukum rimba. Saksi sudah diperiksa, pengejaran terhadap 'matel' (mata elang) arogan ini sedang berlangsung. Kami akan sikat habis sampai ke akarnya,” tegas Boy saat menjenguk korban di RSUD.
Solusi Konkret : Memutus Rantai Kekerasan
Agar kejadian serupa tidak terus berulang dan menghantui rasa aman warga, berikut adalah langkah strategis yang harus segera diambil :
Penerapan Digital Id Card Penagih : Setiap petugas lapangan wajib memiliki kartu identitas digital yang terhubung dengan aplikasi Kepolisian dan OJK. Tanpa barcode yang valid, warga berhak menolak akses mereka.
Sanksi Pidana bagi Perusahaan Pembiayaan: Polisi harus menyeret leasing atau perusahaan pembiayaan sebagai aktor intelektual jika terbukti menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak bersertifikat.
Posko Mediasi Terpadu : Pembentukan unit reaksi cepat di setiap Polsek khusus menangani sengketa fidusia di lapangan guna mencegah konflik fisik. (AM2GA)
