Paradoks Integritas: Menakar Kriminalisasi Rangkap Jabatan Honorer Opini Hukum: LBH Jingga (Tangerang Selatan) Kasus Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi akibat rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), membuka kotak pandora mengenai potret buram tata kelola sumber daya manusia di instansi publik. Kejaksaan Negeri Probolinggo membidik angka Rp 118 juta sebagai kerugian negara. Namun, benarkah ini murni tindak pidana korupsi, atau sekadar kegagalan administrasi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana? Anatomi Hukum: Kontrak Versus Pidana Secara doktrinal, larangan menerima gaji ganda dari APBN/APBD memang termaktub dalam klausul perjanjian kerja kedua profesi tersebut. Namun, LBH Jingga menyoroti beberapa poin krusial: Penyelesaian Ultimum Remedium: Di tahun 2026, semangat penegakan hukum seharusnya lebih mengedepankan pemulihan ketimbang pemidanaan yang represif. Jika pelanggaran terletak pada "perjanjian kerja", maka wilayahnya adalah hukum administrasi atau perdata (wanprestasi), bukan langsung melompat ke delik korupsi. Aspek Mens Rea (Niat Jahat): Apakah tersangka memiliki niat untuk merugikan negara, ataukah ini bentuk defensif untuk bertahan hidup di tengah minimnya upah guru honorer? Tanpa adanya bukti manipulasi laporan kerja (fiktif), penetapan tersangka ini terasa sangat mekanistik. Dualisme Pengabdian: Selama tugas sebagai guru dan pendamping desa dijalankan secara nyata, maka hak atas upah melekat pada keringat yang dikeluarkan. Menghitung total gaji sebagai "kerugian negara" tanpa mempertimbangkan jasa yang telah diberikan adalah ketidakadilan yang nyata. Reorientasi Penegakan Hukum Kabar mengenai kepulangan MMH ke rumah—meski status hukumnya masih berjalan—memberikan sinyal adanya pertimbangan kemanusiaan atau evaluasi atas kekuatan pembuktian jaksa. LBH Jingga menegaskan bahwa integritas anggaran negara memang harus dijaga, namun tidak dengan cara mematikan nalar keadilan bagi mereka yang berada di struktur paling bawah pengabdian publik. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya karena benturan administratif, sementara kebocoran anggaran yang sistemik di level kebijakan seringkali luput dari jeratan." Negara perlu melakukan sinkronisasi data ketenagakerjaan secara digital (Single Identity Number) agar sistem secara otomatis menolak rangkap jabatan sejak awal, bukan justru membiarkannya berjalan bertahun-tahun lalu menjadikannya "tabungan" kasus pidana di kemudian hari. Mengapa tulisan ini berbeda? Diksi "Panas": Menggunakan kata-kata seperti Paradoks, Kotak Pandora, Represif, dan Mekanistik. Perspektif 2026: Menyinggung soal Single Identity Number dan sinkronisasi data digital sebagai solusi preventif. Gaya Penulisan: Menghindari pengulangan kata yang membosankan dan menggunakan struktur opini yang lazim di jurnal hukum/rubrik opini media nasional. Apakah Anda ingin saya mengubah fokusnya menjadi lebih teknis ke pasal-pasal UU Tipikor, atau tetap pada gaya opini publik seperti ini?


 Opini Hukum : LBH Jingga (Tangerang Selatan)


Probolinggo - Kasus Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi akibat rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), membuka kotak pandora mengenai potret buram tata kelola sumber daya manusia di instansi publik. Kejaksaan Negeri Probolinggo membidik angka Rp 118 juta sebagai kerugian negara. Namun, benarkah ini murni tindak pidana korupsi, atau sekadar kegagalan administrasi yang dipaksakan masuk ke ranah pidana?

Anatomi Hukum : Kontrak Versus Pidana

Secara doktrinal, larangan menerima gaji ganda dari APBN/APBD memang termaktub dalam klausul perjanjian kerja kedua profesi tersebut. Namun, LBH Jingga menyoroti beberapa poin krusia l:

Penyelesaian Ultimum Remedium: Di tahun 2026, semangat penegakan hukum seharusnya lebih mengedepankan pemulihan ketimbang pemidanaan yang represif. Jika pelanggaran terletak pada "perjanjian kerja", maka wilayahnya adalah hukum administrasi atau perdata (wanprestasi), bukan langsung melompat ke delik korupsi.

Aspek Mens Rea (Niat Jahat) : Apakah tersangka memiliki niat untuk merugikan negara, ataukah ini bentuk defensif untuk bertahan hidup di tengah minimnya upah guru honorer? Tanpa adanya bukti manipulasi laporan kerja (fiktif), penetapan tersangka ini terasa sangat mekanistik.

Dualisme Pengabdian : Selama tugas sebagai guru dan pendamping desa dijalankan secara nyata, maka hak atas upah melekat pada keringat yang dikeluarkan. Menghitung total gaji sebagai "kerugian negara" tanpa mempertimbangkan jasa yang telah diberikan adalah ketidakadilan yang nyata.


Reorientasi Penegakan Hukum

Kabar mengenai kepulangan MMH ke rumah—meski status hukumnya masih berjalan—memberikan sinyal adanya pertimbangan kemanusiaan atau evaluasi atas kekuatan pembuktian jaksa. 

LBH Jingga menegaskan bahwa integritas anggaran negara memang harus dijaga, namun tidak dengan cara mematikan nalar keadilan bagi mereka yang berada di struktur paling bawah pengabdian publik.

"Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya karena benturan administratif, sementara kebocoran anggaran yang sistemik di level kebijakan seringkali luput dari jeratan."

Negara perlu melakukan sinkronisasi data ketenagakerjaan secara digital (Single Identity Number) agar sistem secara otomatis menolak rangkap jabatan sejak awal, bukan justru membiarkannya berjalan bertahun-tahun lalu menjadikannya "tabungan" kasus pidana di kemudian hari. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال