Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membongkar aksi Misbahul yang nekat "mendua". Selain mengajar, ia juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Akibat ulah nakalnya menarik gaji dari dua pintu sekaligus, negara dikabarkan merugi hingga Rp 118 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar pakta integritas yang ditandatanganinya sendiri.
"Kontrak kerja PLD sangat jelas: dilarang memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD, maupun APBDes. Begitu juga statusnya sebagai guru tidak tetap," tegas Taufik, Selasa (24/2/2026).
Meski sempat mencicipi dinginnya sel Rutan Kelas IIB Kraksaan, kabar terbaru menyebutkan Misbahul kini telah berada di rumah. Namun, proses hukum dipastikan tetap bergulir meski status penahanannya berubah. Praktik "gaji dobel" ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan tenaga honorer di wilayah tersebut. (AM2GA)
