Hukum Rimba di Palem Semi: Saat Advokat Ditikam, Siapa Lagi yang Aman?


 

Tangerang - Peristiwa berdarah yang menimpa Advokat Bastian Sori di Perumahan Palem Semi, Karawaci (24/2/2026), bukan sekadar kriminalitas biasa. Ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum kita. Ketika seorang pendekar hukum ditikam di beranda rumahnya sendiri oleh gerombolan debt collector, pesan yang sampai ke publik sangat mengerikan: Premanisme masih merasa lebih tinggi di atas undang-undang.



Catatan Kritis : Analisis LBH Jingga (Tangsel)

Menanggapi tragedi ini, LBH Jingga menegaskan bahwa penegakan hukum di tahun 2026 seharusnya tidak lagi memberi ruang bagi "eksekusi jalanan" tanpa prosedur pengadilan.

Pelanggaran Konstitusional : Berdasarkan regulasi perlindungan konsumen dan jaminan fidusia terbaru tahun 2026, setiap upaya penarikan paksa tanpa sertifikat fidusia yang sah dan putusan pengadilan adalah tindakan perampokan.

Delik Penganiayaan Berat : Penusukan terhadap Bastian Sori adalah bentuk teror terhadap profesi hukum. Aparat tidak boleh hanya mengejar eksekutor di lapangan, tetapi juga harus menyeret perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan kuasa kepada kelompok anarkis ini.

Suara Publik: "Jangan Hanya Tegas Saat Viral"

Masyarakat yang membanjiri kolom komentar Instagram setelah melihat video kejadian tersebut mengungkapkan kegelisahan yang sama. Ada pola kemarahan yang sistemik dalam tanggapan mereka:

"Publik tidak butuh janji manis 'tindak tegas'. Kami sudah muak melihat 'Mata Elang' (Matel) bebas berkeliaran mencegat warga. 

Jika seorang pengacara yang paham pasal saja bisa berujung di RSUD dengan luka tusuk, bagaimana nasib rakyat kecil yang buta hukum? Polisi harus memutus rantai bisnis premanisme ini sampai ke akarnya, bukan sekadar menangkap kacung lapangan."

Solusi: Memutus Rantai Anarki

Kejadian ini harus menjadi momentum terakhir bagi kegaduhan debt collector. Ada tiga langkah konkret yang harus dilakukan:

Sanksi Cabut Izin : OJK harus mencabut izin operasional perusahaan leasing yang terbukti menggunakan jasa pihak ketiga dengan rekam jejak kekerasan.

Digitalisasi Surat Tugas : Setiap penagih wajib memiliki verifikasi digital (QR Code) yang terhubung ke data kepolisian. Tanpa itu, tindakan mereka adalah ilegal.

Supremasi Perlindungan Profesi : Perlindungan terhadap advokat harus diperketat karena mereka adalah benteng terakhir masyarakat dalam mencari keadilan.

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo, telah berkomitmen mengejar para pelaku. Namun, keadilan sejati baru dirasakan publik jika Bastian Sori sembuh dan para penusuknya membusuk di penjara bersama para aktor intelektual di belakangnya. 

Jangan biarkan hukum rimba menggantikan hukum negara. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال