JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan "pagar" baru dalam pengelolaan dana pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menjadi krusial karena mengatur napas dapur sekolah, khususnya terkait pembatasan alokasi honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN.
Langkah ini memaksa manajemen sekolah untuk lebih presisi dalam memetakan anggaran agar tidak membentur tembok regulasi yang kian rigid.
Plafon Maksimal: Negeri 20%, Swasta 40% Dalam beleid terbaru ini, pemerintah mematok batas atas penggunaan Dana BOS
Reguler untuk komponen honor :
Sekolah Negeri : Alokasi maksimal dipangkas hingga 20% dari total dana yang diterima.
Sekolah Swasta (Masyarakat) : Diberikan kelonggaran sedikit lebih luas, yakni maksimal 40%.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengembalikan marwah Dana BOS pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan sekadar habis untuk belanja pegawai.
Filter Ketat Penerima Honor
Tidak semua pengabdi di sekolah bisa mengakses dana ini. Pemerintah memasang kriteria berlapis bagi penerima honor :
Bagi Guru : Wajib berstatus non-ASN, terverifikasi aktif di Aplikasi Dapodik, mengantongi NUPTK, dan mutlak belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Bagi Tendik : Selain berstatus non-ASN, mereka harus memiliki legitimasi kuat berupa Surat Penugasan atau SK resmi dari kepala sekolah/penyelenggara pendidikan. (AM2GA)
