Tangsel "Darurat" Bau: Status Diperpanjang, Tumpukan Sampah Malah Meluber ke Jalan

 



Tangsel – Status darurat sampah yang ditetapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sejak Desember 2025 tampak hanya menjadi deretan kata di atas kertas. Memasuki Januari 2026, wajah kota masih dihiasi gunungan limbah yang tak kunjung tuntas.

Pantauan lapangan pada Sabtu (10/1/2026) malam pukul 18.30 WIB memperlihatkan pemandangan miris di jantung Pasar Ciputat. Tumpukan sampah setinggi satu meter meluber hingga "memakan" badan jalan arah Kedaung menuju Flyover Ciputat. Aroma busuk yang menyengat memaksa setiap pengendara yang melintas menutup hidung rapat-rapat.

"Sudah dari akhir tahun kondisinya begini. Diangkut sebentar, lalu menumpuk lagi," keluh Wawan (30), warga Ciputat yang setiap hari beradu nasib dengan aroma tak sedap tersebut.

Petaka serupa menjalar ke Pasar Cimanggis dan Pasar Jombang. Wanda (45), seorang pedagang bunga, meratapi ketiadaan solusi permanen dari pemerintah. Ia menilai pengangkutan sampah saat ini hanyalah tindakan "pemadam kebakaran"—mengatasi gejala tanpa menyentuh akar masalah.

Senada dengan itu, Melianda (33), warga Kelurahan Jombang, menyebut pola pengangkutan sampah masih bersifat temporer. "Sekarang bersih, besok muncul lagi. Seperti tidak ada solusi nyata," cetusnya ketus.

Meski Pemkot Tangsel telah memperpanjang status darurat hingga 19 Januari 2026, efektivitas pengangkutan di lapangan dinilai belum merata. Jika tak segera ada terobosan, Tangsel terancam lumpuh di bawah timbunan sampahnya sendiri.

Beberapa solusi yang dapat disisipkan:

Modernisasi Jalur Logistik: Pemkot Tangsel tidak bisa hanya mengandalkan armada truk yang ada. Dibutuhkan penambahan unit serta penjadwalan pengangkutan pada jam-jam krusial (dini hari) agar tidak terjadi penumpukan di jam operasional pasar.

Optimalisasi  TPS3R di Tingkat Kelurahan: Masalah sampah Tangsel adalah ketergantungan pada pembuangan akhir. Solusinya adalah pengaktifan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tiap lingkungan agar sampah pasar selesai di sumbernya.

Sanksi dan Insentif: Penegakan Perda kebersihan harus lebih galak terhadap oknum warga atau pedagang yang membuang sampah sembarangan di luar titik resmi, dibarengi dengan penyediaan kontainer sampah yang mencukupi di area pasar.

Digitalisasi Monitoring: Penggunaan aplikasi pemantauan tumpukan sampah secara real-time yang dapat diakses publik agar dinas terkait dipaksa bergerak cepat sebelum sampah meluber ke badan jalan. (AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال