Misteri Reaksi Eksotermis di Lantai 4: Polisi Tetapkan Bos PT NNN Sebagai Tersangka Ledakan Maut


Tangsel - Teka-teki penyebab dentuman keras yang mengguncang kawasan Pondok Aren pada awal Oktober lalu akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan secara resmi menetapkan dua sosok kunci di balik operasional PT NNN (Nucleus) sebagai tersangka atas dugaan kelalaian fatal yang memicu ledakan hebat di gedung produksi mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Rabu (31/12/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses panjang yang berbasis pada Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua orang yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah E.B.B.N. (54), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT NNN, serta S.W. (32), seorang perempuan yang memegang kendali teknis sebagai Kepala Mesin Ekstraksi.

"Bukan sekadar insiden biasa, rangkaian penyidikan Satreskrim membuktikan adanya alat bukti yang kuat terkait unsur kelalaian. Kami menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka karena abai terhadap standar keselamatan hingga memicu ledakan di area padat aktivitas," tegas AKBP Victor di hadapan awak media.

Bom Waktu di Mesin Ekstraksi Penelusuran mendalam yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wira Graha Setiawan membedah anatomi gedung empat lantai tersebut. Selama lima tahun beroperasi, PT NNN menjadikan lantai tiga dan empat sebagai jantung produksi. Namun, di lantai empat itulah "bom waktu" itu tercipta.

Hasil olah TKP dan uji laboratorium forensik (Puslabfor) Polri mengungkap temuan teknis yang mengerikan. Cairan etanol yang digunakan dalam proses ekstraksi berubah menjadi uap yang terperangkap dalam konsentrasi tinggi.

"Terjadi penumpukan uap etanol hingga mencapai titik jenuh. Kondisi ini memicu reaksi eksotermis—sebuah reaksi kimia spontan yang melepas panas luar biasa dalam waktu singkat. Akibatnya, temperatur uap melonjak drastis hingga mesin tidak mampu lagi menahan tekanan dan meledak," jelas perwakilan Puslabfor.

Polisi menyita barang bukti krusial berupa buku manual mesin ekstraksi yang diduga tidak dijalankan sesuai prosedur, satu unit mesin ekstraksi yang hancur, serta dokumen-dokumen operasional lainnya. Sebanyak lima saksi dan dua ahli telah disumpah untuk memberikan keterangan yang memperkuat jeratan hukum bagi kedua tersangka.

Ancaman Pidana dan Catatan Keselamatan Kerja Atas kelalaian yang membahayakan nyawa dan harta benda tersebut, E.B.B.N dan S.W. dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri manufaktur di wilayah Tangerang Selatan untuk tidak main-main dengan audit keselamatan kerja (K3), terutama yang bersinggungan dengan bahan kimia berbahaya.(AM2GA)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال