Menggali Kebenaran di Balik Tragedi SMPN 19 Tangsel: Kemenangan Scientific Investigation atas Penghakiman Massa

 


Oleh: Redaksi Mediawana (Kolaborasi Pemikiran Hukum & Sosial)

Kematian seorang siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan sempat menjadi "bola panas" yang membakar ruang digital. Tuduhan perundungan (bullying) menyeruak begitu cepat, menciptakan vonis sosial sebelum palu keadilan diketuk. Namun, rilis resmi Polres Tangsel pada penghujung 2025 memberikan tamparan realitas : siswa tersebut wafat akibat tumor otak, sebuah tragedi medis yang tersembunyi di balik asumsi kekerasan.




Perspektif Hukum dan Scientific Crime Investigation Langkah AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang melibatkan enam ahli lintas disiplin (neurologi hingga forensik) adalah bentuk kepatuhan terhadap standar Scientific Crime Investigation (SCI). Dalam kacamata hukum, pembuktian tidak boleh hanya berdasar pada keterangan saksi (testimonium de auditu), melainkan harus berpijak pada bukti surat atau keterangan ahli sesuai Pasal 184 KUHAP.

LBH Jingga Tangsel pun menekankan pentingnya perlindungan hak bagi semua pihak. Mengacu pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada "terduga" agar tidak menjadi korban stigmatisasi tanpa bukti hukum yang sah.

Referensi dan Landasan Aturan : 

Perkap No. 6 Tahun 2019 & Evaluasi Implementasi 2020-2023: Menegaskan bahwa penyidikan kasus sensitif harus berbasis evidence-based proccess untuk menghindari trial by press.

Keputusan MK No. 65/PUU-XXI/2023: Memperkuat kedudukan keterangan ahli dan bukti elektronik (MRI/Digital Forensik) sebagai pilar utama dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara pidana.

Standard Operating Procedure (SOP) Forensik Klinik (Revisi 2024): Yang mengharuskan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyakit penyerta (pre-existing conditions) sebelum menyimpulkan tindak kekerasan.

Analisis Solusi: Melampaui Penghentian Perkara Penghentian penyelidikan melalui mediasi adalah langkah manusiawi, namun secara sistemik, ada lubang yang harus ditutup :

Literasi Diagnosa Sekolah : Institusi pendidikan harus mulai memperketat skrining kesehatan berkala. Kasus ini membuktikan bahwa gejala klinis tumor sering kali "menyerupai" dampak trauma fisik jika tidak dideteksi dini.

Restorasi Nama Baik : LBH Jingga mengingatkan bahwa rehabilitasi nama baik sekolah dan para siswa yang sempat dituding menjadi krusial. 

Sesuai Pasal 9 UU Pers, media dan publik bertanggung jawab meluruskan opini yang sempat telanjur salah.

Etika Digital : Kasus ini adalah pengingat keras bagi netizen. Menghakimi tanpa bukti medis adalah bentuk perundungan baru di ruang siber.

Simpulan Tragedi di SMPN 19 Tangsel bukan lagi soal "siapa yang memukul", melainkan "apa yang kita lewatkan". 

Keberanian kepolisian mengungkap fakta medis di tengah tekanan isu viral patut diapresiasi sebagai upaya menjaga marwah hukum. Biarlah ini menjadi momentum bagi kita untuk lebih bijak: bahwa tidak semua luka terlihat di kulit, dan tidak semua kematian adalah akibat tangan manusia. (AM2GA)





Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال