Benyamin Siap Hadapi Gugatan PTUN soal Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Tangsel


 

Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menanggapi gugatan terkait perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahtjo yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pemerintah Kota Tangsel menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Benyamin mempersilakan sengketa tersebut diuji melalui jalur peradilan sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. Menurut dia, langkah itu justru menjadi ruang yang sah untuk memastikan apakah keputusan perpanjangan jabatan Sekda telah sesuai aturan atau tidak.

“Saya kira memang itu jalan yang baik, uji saja sah atau tidaknya. Nanti kita patuhi, semua pihak mematuhi hasil keputusan PTUN,” kata Benyamin, Kamis (9/7/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Ben itu juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangsel telah menerima surat panggilan dari PTUN. Setelah itu, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk mempersiapkan langkah menghadapi persidangan.

“Pemanggilannya sudah kami terima, nanti akan kita koordinasikan dulu dengan Jaksa Pengacara Negara, seperti apa nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangsel mengajukan gugatan ke PTUN Serang pada Senin (6/7/2026). Gugatan tersebut ditujukan terhadap keputusan perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahtjo sebagai Sekda Tangsel.

Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel, Amizar, menilai surat keputusan wali kota terkait perpanjangan atau pengukuhan Sekda diduga menyimpan persoalan hukum administrasi. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar keabsahan keputusan tersebut dapat diuji secara yuridis.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. Karena itu, kami menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” kata Amizar.

Ia menegaskan, setiap kebijakan pemerintah harus berpedoman pada prinsip negara hukum, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di PTUN Serang.

Pemkot Tangsel menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, sekaligus mematuhi apa pun putusan akhir pengadilan. Dengan demikian, sengketa ini menjadi ujian atas kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah. (AM2GA)




Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال