Dua perempuan berhadapan kitab suci, Nurlela desak : "Injak, sumpah!" Aksi edan ini langsung kecam Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah : "Penistaan Islam kasar! Jangan diremehkan—luka umat dalam!" Langsung lapor Kapolres Lebak, polisi gaspol: pelaku amankan Polsek Malingping, kasus naik Polres!
Musa puji respons kilat : "Aparat top—tapi motif dan krono harus terkuak!" Umat Islam terluka: Al-Quran bukan alat adu domba!
Solusi Tegas Anti-Penistaan: Jaksa Lebak : jerat Pasal 156a KUHP + UU Penistaan Agama, minimal 5 tahun penjara. Salon tutup paksa, razia Dinas Pariwisata Banten cek salon syariah. Masyarakat: laporkan video serupa via hotline Kemenag 24 jam, kampanye #JagaAlQuran di WA grup masjid. Tokoh agama : ceramah Lebaran gebuk toleransi—no more penghinaan!
Kasus ini ujian hukum Islam Indonesia—keadilan sekarang! (AM2GA)
