Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, mengatakan pihaknya masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai dasar teknis pembukaan posko dan pengaturan mekanisme pengaduan. “Setiap tahun posko pengaduan THR selalu dibuka. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari kementerian dan provinsi,” ujar Sabam, Senin (2/3/2026).
THR adalah hak, bukan budaya basa‑basi. Menurut Sabam, THR bukan sekadar kebiasaan Ramadhan, melainkan hak pekerja yang dijamin peraturan perundang‑undangan. Setiap pekerja yang telah memenuhi syarat, terutama yang berstatus tetap dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima THR sesuai ketentuan, dan perusahaan tidak punya celah untuk menunda atau mengulur dengan alasan bisnis sepi.
“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Jika tidak, akan dikenai sanksi sesuai peraturan,” tegas Sabam, merujuk pada sanksi administratif, teguran tertulis, hingga upaya paksa sesuai mekanisme hubungan industrial. Perusahaan yang membandel, lanjut dia, bukan hanya menghadapi sanksi resmi, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan dan perselisihan dengan tenaga kerja di tengah suasana Idulfitri.
Kapan batas waktu dan bagaimana lapor? Hingga saat ini, Sabam mengaku belum bisa memastikan tanggal pasti batas akhir pembayaran THR. Namun, mengacu pada arahan Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, yang berarti pekerja di Tangsel pun diproyeksikan menerima haknya tak jauh dari tanggal itu. Detail tenggat waktu, skema pembayaran, dan sanksi untuk pelaku usaha akan diatur lebih lanjut dalam surat edaran yang sedang disusun.
Bagi pekerja yang belum menerima THR, Disnaker Tangsel menyiapkan saluran resmi pelaporan:
Laporan langsung ke posko di kantor Disnaker Tangsel.
Aduan lewat email yang ditetapkan sebagai kanal resmi pengaduan THR.
Informasi resmi di media sosial dan website Pemkot Tangsel untuk mengingatkan perusahaan agar tetap patuh dan pekerja cepat mengadu bila hak terabaikan.
Solusi konkret supaya posko tidak hanya “rame di awal” Agar posko THR tidak berubah jadi “instalasi tahunan yang cuma viral di hari pertama”, beberapa langkah bisa diusulkan:
Sosialisasi masif di tempat kerja: Pemkot dan Disnaker bisa menggandeng pihak perusahaan (industri, pusat perbelanjaan, toko, kantor) untuk menyebarkan leaflet atau infografis sederhana tentang hak THR, batas waktu, dan cara mengadu.
Panduan “THR Ramah Pekerja”: buat panduan singkat bagi pengusaha kecil–menengah (UMKM, restoran, kafe, klinik, kosan, dll.) yang menjelaskan bagaimana menghitung THR, jadwal pembayaran, dan konsekuensi hukum jika tidak membayar, agar mereka tidak “bermain tipu” karena kurang paham.
Posko online yang nyata: aktifkan chat resmi di WhatsApp atau aplikasi kerja (misalnya, “bantuan THR Disnaker Tangsel”) dengan operator siaga selama musim Lebaran, sehingga pekerja bisa mengadu tanpa harus bolak‑balik ke kantor.
Kerja sama dengan serikat pekerja dan kampus: libatkan serikat dan kampus/pelatihan tenaga kerja untuk menjadi “relawan advokasi”, membantu pekerja memahami haknya, menyusun kronologi, dan mengisi laporan ke posko pengaduan.
Dengan kombinasi itu, posko THR di Tangsel tidak hanya menjadi tempat darurat bagi pekerja yang marah‑marah, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan: memastikan hak uang lebaran sampai tepat waktu, sekaligus menjaga agar suasana Idulfitri tetap damai bagi pekerja dan pengusaha. (AM2GA)
