Alif menguraikan kronologi penangkapannya oleh Polres Serang di rumahnya, Tangerang Selatan, dini hari 27 Desember 2025—pasca aksi Ciceri, Serang, 29-30 Agustus. Awalnya sebagai saksi, kini ia terhukum tahanan hingga 25 Februari 2026 di ruang sempit yang membelenggu raga, tapi tak mampu ikat jiwa.
Kepada orang tuanya, ia beri kabar fisik sehat, meski hati pilu tak bisa silaturahmi saat puasa Lebaran. "Sepi dan gelap jadi teman hingga Idulfitri," candanya getir, yakin jeruji kalah oleh kebenaran.
Alif tantang : adilkah rampas kebebasan hanya gara-gara cinta tanah air dan cita kemanusiaan? Pada sahabat, ia desak: "Jaga suara itu—denyut ujian terakhir. Dibungkam, tinggal ketakutan."
Tinta suratnya berpadu air mata, manifesto ketabahan abadi. Akhiri dengan #SampaiSemuaBebas
#BebasSeluruhTahananPolitik.
Kami, FIRMA Counselor AT Law, tegas : penahanan ini patut diuji ulang via praperadilan (Pasal 77 KUHP 2023). Hak berpendapat dilindungi Pasal 28E UUD 1945. Proses hukum harus transparan, proporsional—bukan alat bungkam suara rakyat.(AM2GA)

