Nasional - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal tuntutan kesetaraan PPPK dengan PNS berubah jadi ujian berat. Hakim Saldi Isra gebuk logika para penggugat: mereka sadar pilih jalur PPPK dari awal, kenapa sekarang protes?
Hakim Saldi: Konsistensi Pilihan Jadi Kunci
Dalam sidang pendahuluan, Saldi Isra tegas sindir, "Ini orang masuk PPPK, sudah tahu konsekuensinya semua!" Ia bilang, pemerintah sudah jelas bedakan PPPK dan PNS sejak rekrutmen. Masuk lalu gugat aturan yang disetujui sendiri? Itu lompatan logika absurd.
Ia analogikan seperti calon kepala daerah yang tahu masa jabat 5 tahun, tapi setelah menang malah uji ke MK. "Bagaimana jelasin setelah jadi, baru persoalkan aturan awal?" tantang Saldi.
Ultimatum: Buktikan Kerugian Nyata atau Gugur
MK tuntut bukti causal verband—hubungan langsung norma UU ASN dengan rugi hak konstitusional. Tanpa itu, legal standing gagal, permohonan langsung ditolak. "Kalau tidak lolos, kami tak bahas pokoknya," peringat Saldi.
Para penggugat kini panik. Mereka butuh argumen tajam, bukan sekadar keluh kesah.
Solusi Cerdas Keluar dari Kebuntuan
Alih gugat MK, PPPK bisa dorong negosiasi dengan pemerintah via Pansus DPR atau KemenPAN-RB. Usul kenaikan insentif bertahap, jamin pensiun setara, atau jalur konversi khusus berprestasi—sesuai PermenPAN 17/2024. Ini lebih cepat daripada sidang buntu, plus bangun harmoni ASN tanpa ribut hukum.
Bola di tangan kuasa hukum PPPK : putar strategi atau mundur elegan? (AM2GA)
