Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/3/2026). Ketua majelis hakim, David Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama‑sama di muka umum, sehingga menyebabkan korban mengalami luka. “Menyatakan terdakwa Tegar Bintang Maulana bin Opik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang‑terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka‑luka sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar David membacakan amar putusan.
Hukuman kurang dari tuntutan jaksa
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan 15 hari kepada Tegar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, sehingga korban dan masyarakat bisa melihat bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan meskipun terdakwa adalah anggota kepolisian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara, dengan dalih bahwa perbuatannya memenuhi unsur Pasal 262 ayat (2) KUHP lama (dalam konteks kekerasan di muka umum). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat, karena peristiwa itu terjadi di tengah aktivitas penyegelan perusahaan yang sudah jadi sorotan publik.
Faktor pemaafan dan sikap terdakwa di persidangan
Namun, ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Tegar. Majelis hakim mencatat bahwa korban telah memaafkan terdakwa, sikap Tegar sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus‑terang, serta belum pernah dihukum sebelumnya. Fakta ini menjadi bagian dari pertimbangan untuk memperkecil vonis dibanding tuntutan awal, meskipun kekerasan yang terjadi tetap tidak boleh dianggap ringan, terutama karena melibatkan seorang anggota Brimob.
Kasus ini juga menjadi momentum penting: penegakan hukum harus berjalan adil tanpa pandang jabatan, sekaligus menegaskan bahwa kewenangan penegak hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menekan, apalagi menyakiti, pegawai negara dan jurnalis yang sedang menjalankan tugas
Solusi supaya kasus serupa tidak terulang
Untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti ini, beberapa langkah konkret dapat diusulkan :
Pelatihan ulang etika dan HAM untuk anggota Brimob : kepolisian perlu mengintensifkan pelatihan non‑senjata, de‑escalation, serta penanganan konflik massa di area industri dan lokasi demonstrasi, agar tindakan cekat tidak lagi jadi reaksi pertama.
Pengawasan independen di lokasi penindakan : kegiatan penegakan hukum di lokasi industri dan fasilitas vital sebaiknya dilengkapi pengawasan dari lembaga independen atau panitia pengawas, sehingga ada pihak ketiga yang merekam, menyaksikan, dan mendokumentasikan setiap peristiwa.
Penegasan perlindungan jurnalis dan pegawai negara : aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu memperkuat aturan internal maupun edaran resmi bahwa jurnalis dan pegawai pemerintah yang sedang bertugas tidak boleh dihalang‑halangi atau dianiaya, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Rekam jejak digital di lapangan : pemakaian kamera body‑cam dan dokumentasi resmi di lapangan harus dijadikan standar wajib, bukan hanya opsional, agar setiap kontak fisik antara aparat dan masyarakat bisa dipantau dan dijelaskan secara objektif.
Dengan langkah‑langkah ini, vonis 3,5 bulan terhadap Briptu Tegar tidak hanya jadi catatan hukum, tetapi juga menjadi titik awal evaluasi sistemik : bahwa kekuasaan penegak hukum harus dijaga ketat, agar setiap jalan di republik ini tetap jadi arena keadilan, bukan tempat kekerasan yang bersembunyi di balik seragam dan komando. (AM2GA)
.jpeg)