Kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dilakukan secara prematur. Mereka juga mempertanyakan dasar penahanan, kecukupan alat bukti, serta kejelasan perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan.
“Penetapan tersangka terhadap Kidon Ginting kami nilai dilakukan secara terburu-buru dan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan,” ujar pihak kuasa hukum, Senin (12/10/2026).
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum memaparkan bahwa Kidon mulai dimintai keterangan pada 8 Juni 2026. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 22 Juni 2026, dilanjutkan penggeledahan serta penyitaan pada 29 Juni 2026. Kidon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 24 Agustus 2026.
Selain soal prosedur, kondisi kesehatan Kidon menjadi salah satu poin utama gugatan. Kuasa hukum menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit jantung dengan pemasangan lima ring, diabetes, dan hipertensi. Dalam pemeriksaan pada 3 dan 9 September 2026, tekanan darah Kidon disebut meningkat hingga 192/98 mmHg dan 203/110 mmHg, sehingga pemeriksaan harus dihentikan.
Pihak pemohon meminta Kejari Kabupaten Tangerang mempertimbangkan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan dan keselamatan kesehatan tersangka. Kuasa hukum juga meminta pengembalian sejumlah dokumen administrasi pendidikan serta perangkat elektronik yang disita, karena dinilai dibutuhkan untuk menunjang operasional PKBM Indonesia Negeriku.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon sebagai tersangka setelah menduga adanya manipulasi data peserta didik dalam pengajuan dana BOP pendidikan kesetaraan pada 2023–2025. Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen yang diberitakan sejumlah media, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Penyidik juga menduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah peserta didik yang diajukan dalam data dan jumlah siswa yang benar-benar aktif.
Kejari menyatakan penyidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, praperadilan tidak menguji apakah tersangka bersalah atau tidak dalam pokok perkara, melainkan menguji prosedur tindakan penegak hukum seperti penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Dengan diajukannya praperadilan, perkara ini memasuki dua jalur yang berjalan berdampingan: pengujian prosedur penyidikan di Pengadilan Negeri Tangerang dan pendalaman materi perkara oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. Dugaan korupsi dana BOP tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan menghormati asas praduga tak bersalah. (AM2GA)
