Kemenkeu Genjot Finalisasi Aturan Pajak Digital Asing: Demi Keadilan Fiskal Pengusaha Domestik

Kemenkeu

News.Mediawana.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tengah bergerak cepat memfinalisasi aturan turunan terkait penarikan pajak atas layanan digital yang disediakan oleh perusahaan asing. 

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memastikan adanya kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara perusahaan teknologi asing dan pelaku usaha domestik yang telah lama patuh pada regulasi pajak dalam negeri.

Finalisasi aturan PPh ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan tata cara penghitungan yang jelas bagi perusahaan asing. 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi landasan kuat bagi Kemenkeu untuk bertindak, meski Indonesia juga tetap memperhatikan perkembangan kesepakatan pajak global di bawah OECD.

Langkah Selanjutnya Kemenkeu

Kemenkeu tengah menyusun detail teknis mengenai kriteria perusahaan asing yang wajib dipajaki (berdasarkan batasan omzet dan jumlah pengguna), serta mekanisme pelaporan pajak yang efisien. 

Dengan aturan yang rampung, pemerintah optimistis dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus melejit.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال